Muaradua, Senopatinews.com
Setelah sekian bulan Kejaksaan mengusut kasus Tindak Pidana Korupsi pada Dinas Pertanian yang menjerat mantan Kepala Bidang (Kabid) Ketahanan Pangan, kini kasus tersebut merambah kepada mantan Kepala Dinas (Kadin) Pertanian inisial AS yang resmi menyusul ditetapkan sebagai tersangka.
Penetapan tersangka mantan Kadin Pertanian Kabupaten OKU Selatan ini sendiri disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU Selatan Dr. Adi Purnama, SH., MH, saat menggelar Konferensi Pers, di aula Kantor Kejari, Senin 26/9/2022.
Penahanan tersangka ini berdasarkan Surat Perintah Penahanan sampai 20 hari ke depan 1415/L.6.23/RT.1.09/2022 guna melakukan proses tindak lanjut.
Dalam konferensi pers tersebut, Kejari OKU Selatan menyampaikan bahwa telah melakukan penahanan terhadap F sebagai tersangka kasus korupsi Pembangunan Pengering Jagung (Vertikal Dryer) yang merugikan Negara senilai Rp 1,7 Milyar.
“Dari hasil penindakan kasus ini Kerugian Negara mencapai Rp 1,7 Miliar, ditambah dengan estimasi kerugian negara dan ekonomi masyarakat mencapai 5, 7 Milyar,” ucap Kejari.
Ia menyampaikan bahwa penahanan tersangka ini sendiri lantaran telah merugikan Negara dan Estimasi Ekonomi masyarakat OKU Selatan, karena mesin bantuan dari Kementrian Pertanian tersebut tak dapat di fungsikan, sehingga terbengkalai dan akhirnya merugikan negara dan estimasi perekonomian masyarakat.
“Dari hasil tindak lanjut penanganan kasus ini, kini kita telah menambah Tersangka baru yakni mantan Kepala Dinas Pertanian yang berinisial AS,” tegasnya.
Untuk Tersangka baru ini, ungkap Kejari, belum dilakukan penahanan lantaran masih melakukan perlengkapan pemberkasan dan ketentuan lainnya.
“Yang pastinya, kita fokuskan Tersangka satu dulu, disidangkan dulu, setelah itu nantinya tersangka baru ini ditindaklanjuti,”Pungkasnya.
Redaksi Senopatinews.com
![]()

