Pesawaran, Senopatinews.com
Empat orang pengurus Yayasan Pondok Pesantren Darul Huffaz Kabupaten Pesawaran di tetapkan sebagai tersangka penyalah gunaan Dana Bantuan Oprasional Sekolah (Bos) Madrasah tahun anggaran 2011-2021 Oleh Kejaksaan Negeri Pesawaran, satu di antaranya dalam pengejaran.
Kajari Pesawaran, Diana Wahyu Widiyanti menerangkan bahwa, di tetapkannya pengurus Ponpes tersebut sebagai tersangka lantaran melanggar pasal 2 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Perbuatan mereka mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 2,3 miliar lebih, yang mana BOS Madrasah Pondok Pesantren Darul Huffaz tahun anggaran 2019-2021, di selewengkan dengan modus operandi, membuat pertanggungjawaban fiktif,” kata Diana, Selasa (8/11/2022).
Lanjutnya, dana BOS Madrasah yang dicairkan oleh para tersangka tidak digunakan sebagaimana yang direncanakan untuk pembangunan sekolah, melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi masing-masing dari para tersangka. Dengan penetapan tersangka ini, pihaknya telah melakukan penahanan terhadap tiga tersangka inisial AS, TSA, dan AD.
“Sebelum melakukan penahanan, kami sudah melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap ketiganya, hasilnya, para tersangka dalam keadaan sehat, sehingga mereka langsung ditahan di rumah tahanan kelas I Way Hui, Bandar Lampung,”Paparnya.
Sedangkan, satu tersangka lagi dengan inisial MI masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), karena yang bersangkutan tidak berada di Lampung, namun pihak Kejaksaan sedang melakukan upaya untuk segera menangkap pelaku.
Diketahui tersangka yang ditetapkan pada kasus penyelewengan dana BOS Madrasah Pondok Pesantren Darul Huffaz yaitu : AS berstatus Kepala Madrasah Ibtidaiyah Pondok Pesantren Darul Huffaz dari tahun 2018 sampai dengan 2022. Lalu TSA Kepala Madrasah Tsanawiyah Pondok Pesantren Darul Huffaz dari tahun 2020 sampai dengan 2022 dan AD Kepala Madrasah Aliyah Pondok Pesantren Darul Huffaz dari tahun 2018 sampai dengan 2022, serta MI Direktur Pendidikan Pondok Pesantren Darul Huffaz dari tahun 2018 sampai dengan 2021, masih DPO,” Pungkasnya.
Redaksi Senopatinews.com
![]()

