Lampung Timur, Senopati news.com
Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Timur (Lamtim ) resmi menetapkan tiga tersangka dugaan kasus Tindak Pidana Korupsi Proyek Pembangunan Sumur Bor pada Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Lampung Timur Tahun Anggaran 2021 di 56 titik dengan alokasi anggaran sebesar 8,4 Miliar.
Ketiga tersangka atas nama Drs. Mulyanda, Widiyo Pramono dan Hadi Sucahyo ditahan pada Selasa (12/10/2023) sekira Pukul 16.00 WIB.
Penetapan ketiga tersangka, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan dalam rangka perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Lampung Nomor : PE.03.03/SR/S-1353/PW08/5/2023 tanggal 08 September 2023, atas kasus tersebut terdapat penyimpangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 2.568.075.026,49 (Dua milyar lima ratus enam puluh delapan juta tujuh puluh lima ribu dua puluh enam koma empat puluh sembilan rupiah).
Drs. Mulyanda Bin Sofyan Surie dan lainnya disangka melanggar : Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 31 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP;
Bahwa Tersangka Drs. Mulyanda Bin Sofyan Surie dan lainnya ditahan oleh Penyidik Kejaksaaan Negeri Lampung Timur selama 20 (Dua puluh) hari sejak tanggal 12 September 2023 s/d 31 September 2023.
Menurut pihak Kejaksaan, pertimbangan penahanan ketiga tersangka karena dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.
“Bahwa proses penahanan tersebut berjalan dengan lancar dan aman tanpa kendala maupun perlawanan dari tersangka,” pungkas pihak Kejaksaan. (*)
Redaksi Senopatinews.com
![]()

