Minggu, Juni 14, 2026
No Result
View All Result
  • Login
Senopati News
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Berita Daerah
  • Berita Hukum
  • Berita Pendidikan
  • Berita Politik
  • Advertorial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Berita Daerah
  • Berita Hukum
  • Berita Pendidikan
  • Berita Politik
  • Advertorial
No Result
View All Result
Senopati News
Home Berita Hukum

Kasus Lakalantas yang Mengakibatkan Satu Orang Meninggal Dihentikan, Kejari Lamteng Lakukan Cara ini

Senopatinews by Senopatinews
Desember 21, 2023
in Berita Hukum
0 0
0
Kasus Lakalantas yang Mengakibatkan Satu Orang Meninggal Dihentikan, Kejari Lamteng Lakukan Cara ini
0
SHARES
99
VIEWS
Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

Lampung Tengah, Senopatinews.com

Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Tengah (Lamteng) menggelar Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif (restorative justice) dalam perkara kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia.

Menurut Kepala seksi (Kasi) Intelijen Kejaksaan Negri Lampung Tengah Topo Dasawulan, mendampingi Kajari Tommy Adhiyaksyahputra S.H, bahwa Kejari Lamteng, telah melaksanakan Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif (restorative justice) dalam perkara kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia. Perkara tersebut melanggar pasal 310 ayat (4) Undang-undang No.22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas oleh Tersangka Agustinus.

“Bahwa Restorative justice tersebut dilakukan berdasarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Nomor : B-4273/L.8.15/Eku.2/12/2023 tanggal 19 Desember 2023 atasnama Agustinus,” jelas Kasi Intel.

Menurutnya, alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf, bahwa tersangka belum pernah dihukum. Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana.

“Tersangka menyatakan telah menanggung biaya pengobatan tanpa membebankan dari masing-masing korban luka-luka dan untuk yang meninggal dunia telah memberikan uang santunan,” katanya.

Sedangkan sambung Kasi Intel Topo Dasawulan, proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi.

Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar.

Kasi Intel menegaskan bahwa Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif (restorative justice) tersebut telah di setujui oleh Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana dan telah sesuai dengan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum. (*)

Redaksi Senopatinews.com

Loading

Senopatinews

Senopatinews

Media yang memberikan informasi Terkini dan Terpercaya

Berita Populer

  • Bupati Ardito Lantik 10 Pejabat Eselon II, Satu Diantaranya Berasal Dari Metro, Berikut Daftar Nama dan Jabatan?

    Bupati Ardito Lantik 10 Pejabat Eselon II, Satu Diantaranya Berasal Dari Metro, Berikut Daftar Nama dan Jabatan?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kejari Panggil Pelapor Kasus Dugaan Korupsi di Pemkab Lamteng, Libatkan Dua Penguasa dan Paman Bupati 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengaku Paman Bupati Lamteng, Dugaan Pengkondisian Proyek Jual Beli Seragam Batik Sekolah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga Keluhkan Tarif Parkir RS Mitra Mulia Husada, Biaya Tak Sesuai Jam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seorang Karyawan Lesing Ternama di Lamteng Tipu dan Hamili Gadis Warga Bandarjaya Timur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dugaan Pungli Berkedok Koperasi Korpri Lamteng Berjaya, ASN Sebut Ada Tekanan Pimpinan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Soal Potongan Dana P2L Oknum KWT Berjaya Resmi Dilaporkan Kejaksaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pelaku Perampokan dan Pembunuhan di Bandarsurabaya Ditangkap Team Tekab 308 Polres Lamteng

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Usai Waka 1, Kini Sekretaris dan Bendahara Koperasi Korpri Berjaya Dipanggil Kejari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sumarsono: Hasil Rapat Pleno PDI-P, Ardito Wijaya – I Komang Koheri Maju di Pilkada Lamteng 2024

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Advertorial
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami

© 2022 Senopati News

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Berita Daerah
  • Berita Hukum
  • Berita Pendidikan
  • Berita Politik
  • Advertorial

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist