Lampung Tengah, Senopatinews.com
Kejaksaan Negeri Lampung Tengah (Lamteng) menggelar upacara pelantikan pejabat baru di jajaran struktural yang berlangsung di aula kejaksaan setempat, Kamis, (24/4/2025).
Pejabat yang dilantik adalah Jaksa Alfa Dera yang kini menjabat sebagai Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) menggantikan pejabat sebelumnya M. Alvinda Yudhi Utama S.H.,M.H, yang dipromosikan sebagai Kepala Subbagian Pembinaan di Kejaksaan Negeri Pangkal Pinang.
Kepala Kejaksaan Negeri Lamteng, Tommy Adhiyaksahputra, S.H.,M.H, dalam amanatnya mengucapkan selamat bergabung kepada Alfa Dera.
Ia berharap Alfa dapat segera beradaptasi dan mendukung pelaksanaan tugas Kejaksaan di Lampung Tengah secara optimal.
“intelijen ini adalah mata dan telinga pimpinan,” ujarnya.
Tentunya, dengan berbagai pengalaman Kasi Intel ini mampu memperkuat sinergi antara penegak hukum dan masyarakat, terutama dalam deteksi potensi ancaman, gangguan dan hambatan dalam penegakan hukum, pemetaan isu hukum strategis, serta pembinaan hukum yang humanis dan edukatif serta mendukung menciptakan situasi yang mendukung pembangunan.
Untuk diketahui, Alfa Dera sebelumnya bertugas di Kejaksaan Negeri Depok dan dikenal sebagai jaksa yang memiliki rekam jejak solid dalam penanganan perkara strategis serta penguatan intelijen penegakan hukum. Ia dua kali dipercaya sebagai Jaksa pada sentra penegakan hukum terpadu dalam mengawal Pilkada Depok tahun 2020 dan 2024, yang berjalan aman dan tertib berkat koordinasi erat antara penegak hukum dan penyelenggara pemilu.
Selain aktif dalam penegakan hukum, Alfa juga giat melakukan penerangan hukum kepada masyarakat, termasuk melalui forum-forum dialog hukum yang melibatkan kalangan pelajar, mahasiswa, dan pelaku UMKM.
Prestasi lainnya selama bertugas di Depok meliputi keberhasilannya dalam memburu dan menangkap sejumlah buronan kasus besar, antara lain:
Alfrido (49 tahun), terpidana kasus penggelapan tanah yang merugikan korban hingga miliaran rupiah. Alfrido ditangkap berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Bandung No. 317/PID/2022/PT BDG jo. Putusan PN Depok No. 136/Pid.B/2022/PN Dpk tanggal 24 Agustus 2022.
Meryati, buronan Kejati Sulawesi Barat dalam perkara korupsi SPK fiktif Bank Sulbar Cabang Pasangkayu yang merugikan negara Rp41 miliar. Meski telah divonis empat tahun penjara, ia sempat melarikan diri sebelum akhirnya ditangkap di Depok.
Agus Suyanto bin Marsidi, buronan kasus pidana yang berhasil diamankan setelah cukup lama menjadi DPO.
Jaksa Alfa Dera juga dikenal karena penanganan beberapa perkara yang menjadi sorotan publik, seperti kasus hoaks “babi ngepet”, pembunuhan mahasiswa UI, peretasan sistem Commuter Line, dan penganiayaan tahanan.
Tak hanya fokus pada aspek represif, Alfa juga menggagas program pembinaan sosial melalui rehabilitasi dan pelatihan teknologi bagi mantan pelaku kejahatan siber dan anak muda berbakat di bidang IT. Program ini bertujuan memberikan jalan baru bagi mereka untuk berkembang melalui UMKM digital dan pelatihan keterampilan. (*)
![]()

