Metro, Senopatinews.com
Mantan Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Metro (F), digiring masuk ke dalam mobil tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari). Hal ini menyusul dilakukannya penahanan lanjutan terhadap tersangka F selama 20 hari kedepan di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kota Metro.
“Jadi untuk tersangka F telah dilakukan penahanan lanjutan selama 20 hari kedepan. Dimulai tanggal 24 Januari 2024 sampai dengan 13 Februari 2024,” terang Kepala Kejari Metro, Nurvita Kusumawardani melalui Kasi Intel, Debi Resta Yudha, saat dikonfirmasi Rabu (24/1/2024).
Ia mengatakan, bahwa pihaknya telah menerima berkas perkara penipuan dan penggelapan oknum pejabat tersebut dari Polres Metro.
“Jadi hari ini, Rabu 24 Januari 2024 pukul 09.00 WIB, telah dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti. Perkaranya yakni tindak pidana penipuan atas nama inisial F oknum pejabat Metro,” jelasnya.
Debi mengatakan, bahwa dalam proses pelimpahan tersebut pihaknya belum dapat menerangkan secara rinci barang bukti yang diserahkan oleh polisi. Namun, kata dia, barang bukti tersebut nanti dibuka dalam proses persidangan.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) pada Mei 2023 lalu. Kemudian, pada 16 Januari 2024 hasil penyidikan dinyatakan lengkap.
“SPDP itu kami terima bulan Mei 2023. Intinya, perkara ini memang prosesnya panjang. Sehingga baru di tanggal 16 Januari 2024 perkara tersebut dinyatakan P21,” bebernya.
Menurutnya, untuk persidangan masih dalam proses. Pihaknya menargetkan dapat dilakukan secepatnya.
“Untuk persidangan secepatnya akan kita limpahkan perkara ini. Ditunggu saja ya,” kata dia.
Ia menambahkan, dalam perkara tersebut Kejari Metro akan menunjuk tim Jaksa Penuntut Umum (JPU). Di mana tim JPU tersebut terdiri dari 5 orang.
“Tim JPU ada 5 orang. Nantinya mereka akan menerangkan tuntutan terhadap perkara yang menjerat F di persidangan,” tutupnya.
Sementara itu, pantauan di lapangan Kadisperkim F tersebut dikawal jaksa keluar gedung Kejari Metro menuju mobil tahanan. F tampak mengenakan baju bermotif batik berwarna abu-abu.
Wajahnya tampak tertutup masker putih dengan posisi menunduk. Ia pun tak mengeluarkan sepatah kata saat awak media mewawancarainya dan langsung masuk ke dalam mobil tahanan.
Diketahui, Kadisperkim Kota Metro berinisial F ditetapkan menjadi tersangka atas perkara dugaan penipuan dan penggelapan jual beli tanah dan bangunan di Komplek Perumahan Prasanti, Kota Metro. Dalam perkara tersebut korban mengalami kerugian berkisar Rp400 juta. (*)
Redaksi Senopatinews.com
![]()

