Lampung Tengah, Senopatinews.com
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lampung Tengah, mengeluarkan surat edaran Nomor : 420/6211/01/D.a.VI.01/2022. berkaitan dengan pengangkatan calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di kabupaten setempat, menjelang pengangkatan tahun ini.
Dalam surat edaran yang di tandatanggi oleh Kadisdikbud, Syarif Kusen pada 17 Oktober 2022 menerangkan, bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 349 Tahun 2022, tentang petunjuk teknis pelaksanaan seleksi calon PPPK untuk jabatan fungsional guru pada Instansi Daerah Tahun 2022 pada lampiran Poin (G), menyatakan bahwa seleksi calon PPPK dilaksanakan dengan prinsip kompetitif, adil, transparan, bersih dari praktek KKN serta tidak dipungut biaya.
“Mengingatkan kepada guru honor untuk tidak terpengaruh dengan Iming-iming penerimaan PPPK dengan memberikan sejumlah uang kepada pihak manapun,”Tulis Kadisdikbud Lamteng, dalam surat edaran.
Dalam edaran itu, Syarif Kusen juga melarang kepala satuan pendidikan dan perangkat penyelenggara pendidikan lainya untuk tidak meminta setoran uang dari para guru honorer dalam kaitan PPPK.
“Melarang Kepala Satuan Pendidikan, Ketua K3S, Ketua MKKS, Ketua Sub Rayon atau pihak lainnya untuk meminta guru honor menyetorkan sejumlah uang guna kepentingan penerimaan PPPK,”Kata tegas Kusen dalam surat edaran.
Tak hanya itu, ia juga menyampaikan penegasan, tatkala terjadi praktik KKN dalam pengangkatan calon PPPK di Lamteng, ia akan memproses jika terdapat temuan praktik suap yang melanggar aturan dan akan memprosesnya secara hukum.
“Apabila hal ini terjadi, maka kepada yang meminta atau yang memberikan akan diproses sesuai hukum dan peraturan Perundang-undangan yang berlaku,”Tutupnya.
Pewarta: Yudha
Redaksi Senopatinews.com
![]()

