Lampung Utara, Senopatinews.com
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Utara Drs. Matsoleh M.Pd menjelaskan, telah memanggil Kepala Sekolah SDN 1 Ulak Rengas, terkait adanya pemberitaan pemecatan sepihak tiga guru honorer sekolah setempat.
Hal itu dikatakan saat ditemui di ruang kerjanya. Dirinya menjelaskan bahwa telah melakukan pemanggilan terhadap Rismayanti selaku Kepsek SDN 1 Ulak Rengas.
“Kami sudah melakukan dua kali pemanggilan terhadap Kepala Sekolah tersebut dan sudah kami dengarkan juga penjelasan dari bu Risma terkait pemecatan yang dilakukannya,” ujarnya.
Menurut penuturan Kepsek SDN 1, jelas Kadis, bahwa dirinya telah difitnah tidak membayarkan gaji guru honor, namun nyatanya itu tidak benar tidak ada yang gaji yang tidak dibayarkan.
Matsoleh juga mengatakan, bahwa menurut Rismayanti salah satu guru yang telah diberhentikan tersebut sudah melakukan provokasi terhadap sesama rekan kerjanya yang mengajar di SDN 1 Ulak Rengas.
“Adapun juga pemberhentian itu dikarenakan sang guru telah melakukan provokasi terhadap teman-temannya untuk menandatangani surat yang berisi ketidakinginan mereka dipimpin oleh Rismayanti. Namun para dewan guru yang menandatangani surat tersebut kemudian membuat serta menandatangani kembali surat bahwa mereka menarik pernyataan yang telah mereka buat sebelumnya,” jelas kadis
Meski demikian, Matsoleh menyayangkan tindakan kepala sekolah melakukan pemecatan tidak menggunakan Surat Peringatan (SP) terlebih dahulu, dan langsung memecat hanya melalui lisan dan pesan WhatsApp sudah sesuai prosedur.
Menurutnya, tidak seharusnya Kepala Sekolah melakukan pemecatan melalui lisan atau pesan WhatsApp (WA) dan juga sudah dilakukan dua kali pemanggilan terhadap Kepsek tersebut, apabila dilakukan pemanggilan kepada kepsek untuk yang ke tiga kali maka pihaknya pun akan menyerahkan permasalahan ini kepada Inspektorat.(*)
Tim Redaksi Senopati news.com
![]()

