Rabu, Mei 13, 2026
No Result
View All Result
  • Login
Senopati News
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Berita Daerah
  • Berita Hukum
  • Berita Pendidikan
  • Berita Politik
  • Advertorial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Berita Daerah
  • Berita Hukum
  • Berita Pendidikan
  • Berita Politik
  • Advertorial
No Result
View All Result
Senopati News
Home Berita Hukum

Kacabjari Tanggamus Hentikan Tuntutan Dua Tersangka Pencuri Motor, Begini Alasannya?

Senopatinews by Senopatinews
September 30, 2025
in Berita Hukum
0 0
0
Kacabjari Tanggamus Hentikan Tuntutan Dua Tersangka Pencuri Motor, Begini Alasannya?
0
SHARES
36
VIEWS
Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

Tanggamus, Senopatinews.com

Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Talang Padang Topo Dasawulan S.H., M.H. didampingi Jaksa Fasilitator M. Alif Ghifari S.H., M.H. melaksanakan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratife (Restorative Justice/ RJ) dalam perkara tindak pidana Pencurian yang melanggar pasal 363 Ayat 1 ke- 4 KUHP, Senin, (29/9/2025).

Dalam siaran pers NOMOR : B-08/L.8.19.8/Kph.3/09/2025 disebutkan, kronologi dan alasan pertimbangan dalam pelaksanaan penyelesaian perkara melalui penghentian penuntutan dengan keadilan restorative (restorative justice) pada tindak pidana pencurian tersebut yaitu.

1. Para tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan tindak pidana.

2. Telah terjadi kesepakatan perdamaian antara para tersangka dengan korban yang disaksikan oleh para Kepala Pemerintahan setempat (Kepala Pekon) dan Pihak Bhabinkamtibmas.

3. Adanya Respon positif dari Masyarakat. Bahwa para tersangka menyesali atas perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya kembali.

Menurut Topo, hal tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Edaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Nomor : 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 dan Pedoman Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Nomor : B-2453/E/Ejp/09/2022 dalam hal Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

“Yang kami harapkan dari Pelaksanaan Restorative Justice (RJ) ini bukan sekadar menghentikan penuntutan, tetapi juga memulihkan hubungan antara pelaku dan korban, serta menciptakan efek jera dengan pendekatan kemanusiaan dan bukan pada pembalasan,” ujarnya.

Dirinya menerangkan kronologis perbuatan yang dilakukan oleh dua tersangka. Saat itu pada Kamis tanggal 10 Juli 2025 sekira jam 11.30 WIB Tersangka IYP dan Tersangka WRS berboncengan mengendarai sepeda motor untuk mencari buah kakao, selanjutnya pada saat melintas di daerah Dusun Way Manak, Pekon Taman Sari, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus para Tersangka melihat satu unit sepeda motor Honda Beat warna Hitam tahun 2022 milik saksi yang juga Korban (AM) dalam keadaan kunci kontak sepeda motor masih menempel dan terparkir di teras rumah miliknya.

“Karena melihat suasana sekitar rumah sepi lalu para tersangka berputar arah menuju sepeda motor milik saksi korban, kemudian Tersangka IYP mendekati sepeda motor tersebut setelah itu langsung menghidupkan sepeda motor milik saksi korban dan membawa pergi kendaraan tersebut,” paparnya.

Namun, pada saat para tersangka berusaha membawa pergi kendaraan tersebut, saksi korban dari dalam rumah mendengar suara sepeda motor miliknya berbunyi lalu saksi korban dibantu warga berusaha mengejar para tersangka dan berhasil ditangkap dan diamankan ke pihak berwajib. (*)

 

Loading

Senopatinews

Senopatinews

Media yang memberikan informasi Terkini dan Terpercaya

Berita Populer

  • Bupati Ardito Lantik 10 Pejabat Eselon II, Satu Diantaranya Berasal Dari Metro, Berikut Daftar Nama dan Jabatan?

    Bupati Ardito Lantik 10 Pejabat Eselon II, Satu Diantaranya Berasal Dari Metro, Berikut Daftar Nama dan Jabatan?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kejari Panggil Pelapor Kasus Dugaan Korupsi di Pemkab Lamteng, Libatkan Dua Penguasa dan Paman Bupati 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengaku Paman Bupati Lamteng, Dugaan Pengkondisian Proyek Jual Beli Seragam Batik Sekolah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga Keluhkan Tarif Parkir RS Mitra Mulia Husada, Biaya Tak Sesuai Jam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seorang Karyawan Lesing Ternama di Lamteng Tipu dan Hamili Gadis Warga Bandarjaya Timur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dugaan Pungli Berkedok Koperasi Korpri Lamteng Berjaya, ASN Sebut Ada Tekanan Pimpinan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Soal Potongan Dana P2L Oknum KWT Berjaya Resmi Dilaporkan Kejaksaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pelaku Perampokan dan Pembunuhan di Bandarsurabaya Ditangkap Team Tekab 308 Polres Lamteng

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Usai Waka 1, Kini Sekretaris dan Bendahara Koperasi Korpri Berjaya Dipanggil Kejari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sumarsono: Hasil Rapat Pleno PDI-P, Ardito Wijaya – I Komang Koheri Maju di Pilkada Lamteng 2024

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Advertorial
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami

© 2022 Senopati News

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Berita Daerah
  • Berita Hukum
  • Berita Pendidikan
  • Berita Politik
  • Advertorial

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist