Lampung Tengah, Senopatinews.com
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara Polisi Tembak Polisi telah menyerahkan memori banding ke Pengadilan Negeri Gunungsugih, pada Kamis (12/01/2023), atas putusan terdakwa Rudi Suryanto yang di vinis 12 tahun penjara, pada sidang yang di gelar (5/1/2023).
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Lampung Tengah Topo Dasawulan, menerangkan bahwa sebelumnya mendaftarkan permohonan banding pada perkara polisi tembak polisi dengan terdakwa RS Mantan Kanit Provost Polsek Way Pengubuan. Terdakwa menembak mati rekannya yakni almarhum AIPDA A. Karnain.
“Terkait perkara Terdakw RS, kami telah menyerahkan memori banding ke Pengadilan Negeri Gunungsugih Kelas I B Hari Kamis tanggal 12 Januari 2023 Pukul 15:00 WIB. Memori banding tersebut diserahkan langsung ke Pengadilan Negeri Gunung Sugih Kelas I B, Ria Sulistiowati selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Lampung Tengah,” kata Topo Dasawulan, Jumat (13/1/2023).
Memori banding telah diserahkan kepada Pengadilan Tinggi Tanjung Karang melalui Pengadilan Negeri Gunung Sugih Klas I B terhadap perkara tindak pidana umum atas nama Terdakwa RS. Sementara pada hari Senin tanggal 09 Januari 2023, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Lampung Tengah telah mendaftarkan Permohonan Banding.
“Permohonan banding dengan Akta Banding Nomor: 1 / Akta.Banding / 2023 / PN.Gns tanggal 9 Januari 2023 terhadap putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gunung Sugih klas I B Nomor: 314 / Pid.B / 2022 / PN.Gns tanggal 05 Januari 2023 atas nama Terdakwa RS,” paparnya.
Pada sidang putusan pembunuhan Kanit Provost tembak mati Bhabinkamtibmas Polsek Way Pengubuan digelar di Pengadilan Negeri Gunung Sugih Lampung Tengah, Kamis (05/01/2023). Sidang Putusan yang dipimpin Hakim Ketua Achmad Iyud Nugraha, dengan Hakim anggota Restu Iklas dan Muhammad Anggoro Wicaksono. Dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaa Negri Lampung Tengah, Ria Sulistyowati, dan Devanaldi Duta, yang dikuti terdakwa RS (40) Kanit Provost Polsek Way Pengubuan Secara Daring.
Pada sidang tersebut hakim ketua Achmad Iyud Nugraha menyatakan terdakwa RS (mantan Kanit Provost) yang menembak mati AIPDA Ahmad Karnain Pada Minggu (04/11/2022) tidak terbukti melanggar Pasal 340 KUHPIdana dakwaan primair yang diterapkan oleh Jaksa Penuntut Umum atau JPU.
Hakim menilai terdakwa (RS) terbukti secara sah melakukan pembunuhan terhadap Bhabinkamtibmas Polsek Way Pengubuan tersebut melanggar Padal 338 KUHPidana dakwaan subsider JPU.
“Rudi Suryanto tidak terbukti melakukan pembunuhan berencana, atau melanggar pasal 340 KUHPidana,” kata hakim ketua dalam persidangan.
Karena hakim menilai pada fakta persidangan, unsur pembunuhan berencana gugur, saat pembuktian keterangan saksi di persidangan. Kemudian kesaksian bahwa terdakwa terlihat tenang saat melakukan penembakan dan ketika ditangkap oleh pihak kepolisian. Kesaksian tersebut dalam penilayan hakim tidak terbukti pada persidangan.
Hal itu dibacakan Hakim anggota Muhammad Anggoro Wicaksono, yang membacakan putusan tersebut mengatakan terdakwa Rudi Suryanto alias (RS) dalam keadaan tertekan, karena memikirkan istrinya yang sedang sakit.
“Pikiran tersebut membayangi terdakwa sebelum melakukan penembakan.
Maka majelis menilai tindakan tersebut berada dalam tekanan pikiran, bukan dalam keadaan tenang,” ujarnya.
Mendengar Putusan 12 tahun penjara untuk terdakwa RS, istri mendiang AIPDA Ahmad Kurnain, IPDA Etry Meitriyani yang juga Kanit PPA, sempat histeris karena menilai putusan tersebut terlalu ringan untuk terdakwa mantan Kanit Provost Polsek Way Pengubuan.
Etty mengatakan bahwa terdakwa bukan orang gila, melainkan seorang anggota Polri. “Dia itu (red.terdakwa) adalah pembunuh. Dia itu polisi, bukan orang gila,” ujarnya kesal.
Menanggapi kekesalan yang dilontarkan oleh istri korban mantan Bhabinkamtibmas Polsek Way Pengubuan Hakim Ketua Ahmad Iyud Nugraha menjelaskan, putusan tersebut belum final karena masih ada instrumen upaya hukum lainya yakni banding. (*)
Redaksi Senopatinews.com
![]()

