Lampung Tengah,senopatinews.com
Kursi Ketua Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) Sekolah Dasar (SD) Kabupaten Lampung Tengah kembali menjadi sorotan. Di tengah masa pensiun Marsudi yang dijadwalkan pada 1 Oktober 2026, muncul dugaan upaya memperpanjang masa kepengurusan hingga Desember 2026.
Informasi tersebut diungkapkan Arno, yang mengikuti dinamika internal K3S SD Lampung Tengah. Ia menyebut Marsudi masih berkeinginan menjabat sebagai Ketua K3S meski tidak lagi berstatus sebagai aparatur sipil negara (ASN) setelah memasuki masa pensiun.
Menurut Arno, keinginan tersebut disampaikan langsung Marsudi dalam sebuah pertemuan di Lembah Milenium. Dalam pertemuan itu, Marsudi disebut menyampaikan permintaan agar surat keputusan (SK) kepengurusan diperpanjang sampai Desember 2026.
“Dia menyampaikan bahwa meminta perpanjangan SK sampai Desember 2026. Semua yang hadir mendengar,” kata Arno, Selasa 11 Agustus 2026.
Tak hanya soal perpanjangan kepengurusan K3S SD, Marsudi disebut juga menyampaikan rencana tetap menjadi kepala sekolah setelah pensiun melalui sekolah swasta. Menurut informasi yang diterima Arno, terdapat kemungkinan Marsudi memperoleh tugas tambahan atau menjadi tenaga honorer di sekolah swasta.
Persoalan tersebut dinilai perlu mendapat perhatian karena status Marsudi sebagai ASN akan berakhir ketika memasuki masa pensiun. Arno mengatakan, setelah pensiun, terdapat konsekuensi administratif yang harus diperhatikan apabila seseorang kembali menjalankan tugas sebagai kepala sekolah.
Ia mengaku telah berkoordinasi dengan pejabat dinas terkait mengenai persoalan tersebut. Dari koordinasi itu, menurutnya, masa tugas sebagai ASN berakhir setelah pensiun sehingga tidak dapat disamakan dengan status sebelumnya.
“Kalau ASN sudah pensiun, masa tugasnya sudah habis. Kalau kemudian menjadi kepala sekolah di swasta, persoalan validitas data juga harus diperhatikan,” ujarnya.
Polemik semakin melebar setelah muncul pernyataan yang disebut berkaitan dengan politik. Dalam pertemuan di Lembah Milenium, Marsudi diduga menyampaikan bahwa Kepala Daerah dan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan lebih menyukai pengurus K3S yang berasal dari sekolah swasta karena dinilai lebih memungkinkan untuk terlibat dalam kegiatan politik.
Pernyataan tersebut, menurut Arno, didengar oleh sejumlah peserta pertemuan. Ia meminta keterangan tersebut dikonfirmasi kepada pihak lain yang hadir saat itu.
“Kalau memang ada pernyataan seperti itu, kenapa organisasi profesi kepala sekolah dibawa ke ranah politik?” katanya.
Arno menilai organisasi K3S SD semestinya lebih mengedepankan kepentingan profesional kepala sekolah dan dunia pendidikan. Karena itu, ia mempertanyakan alasan munculnya pembahasan politik dalam forum yang berkaitan dengan organisasi profesi tersebut.
Selain masa jabatan Marsudi, mekanisme pergantian kepengurusan K3S SD juga menjadi perhatian. Arno menduga dirinya pernah diberhentikan dari posisi Ketua K3S SD Kecamatan Rumbia karena dianggap berseberangan dengan kepentingan tertentu.
Ia menilai langkah tersebut berkaitan dengan kemungkinan dirinya berpeluang menjadi calon Ketua K3S SD Kabupaten Lampung Tengah setelah Marsudi pensiun.
“Saya menilai pemberhentian itu bagian dari upaya menjegal agar tidak menjadi K3S SD kabupaten,” ujarnya.
Menurutnya, selama menjalankan aktivitas di lingkungan K3S SD, ia kerap mempertanyakan sejumlah pungutan yang dibebankan kepada sekolah. Salah satunya berkaitan dengan kegiatan Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (O2SN) dan Festival Lomba Seni dan Sastra Siswa Nasional (FLS2N).
Ia mengaku tidak membayar pungutan tersebut karena beranggapan kegiatan telah mendapatkan anggaran dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
“Untuk O2SN dan FLS2N kami tidak membayar karena sudah ada anggaran dari dinas,” katanya.
Persoalan lain yang turut disoroti adalah pengadaan foto Presiden yang menurutnya sempat ditawarkan kepada sekolah. Ia mengaku tidak mengambil barang tersebut meski telah diantarkan.
Di sisi lain, mekanisme pengusulan pengurus K3S SD juga dipertanyakan. Arno menyebut terdapat informasi mengenai usulan dari tingkat bawah, tetapi nama yang kemudian diterbitkan dalam SK disebut berbeda.
“Kalau memang ada usulan dari bawah, kenapa nama yang dikirim dan nama yang kemudian dibuatkan SK berbeda?” ujarnya.
Rangkaian persoalan tersebut membuat masa pensiun Marsudi pada 1 Oktober 2026 menjadi perhatian dalam dinamika K3S SD Lampung Tengah. Persoalannya bukan hanya menyangkut berakhirnya masa tugas sebagai ASN, tetapi juga keberlanjutan kepemimpinan organisasi serta mekanisme penetapan pengurus berikutnya.
Sementara, saat di Konfirmasi Ketua K3S SD Lampung Tengah, Marsudi membenerkan semua hal tersebut, dirinya mengakui memang berkeinginan setelah pensiun untuk menjadi kepala sekolah di SD swasta, dan tetap menjabat sebagai Ketua K3S SD hingga akhir tahun 2026. (Red)
![]()

