Lampung Tengah, senopatinews.com
Tim Tekab 308 Presisi Polsek Terbanggi Besar menggerebek dua lokasi berbeda di Kampung Dono Arum, Kecamatan Seputihagung Kabupaten Lampung Tengah, Sabtu (26/9/2026) dini hari.
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan dua orang pria yang diduga kuat tengah melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Penangkapan pertama dilakukan sekitar pukul 01.30 WIB terhadap tersangka Hendra Setiawan alias Kunting (35), warga Kampung Muji Rahayu, Kecamatan Seputih Agung. Kunting diringkus di sebuah rumah indekos.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa alat hisap sabu (bong), kaca pirek, plastik klip sisa sabu, serta puluhan obat terlarang jenis Tramadol (31 butir) dan Exsimer (6 butir). Selain barang bukti narkoba, petugas juga menemukan satu pucuk senpi softgun jenis Beretta dan satu buah kunci T.
Tak berhenti di situ, sekitar pukul 02.45 WIB, petugas bergerak ke lokasi kedua yang berada di sebuah rumah warga di kampung yang sama. Petugas berhasil mengamankan tersangka kedua, Asep Ipan Nurhidayat alias Salepok (38), warga Kampung Dono Arum, Kecamatan Seputih Agung.
Dari penggeledahan terhadap Salepok, polisi menyita 8 plastik klip sisa pakai berisi sisa sabu, 3 kaca pirek, alat hisap, serta dua unit ponsel.
Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, S.I.K., S.H., M.H., Kapolsek Terbanggi Besar Kompol Muhamad Samsari, S.H., membenarkan penangkapan kedua tersangka tersebut.
“Ya benar, dua tersangka telah kami ringkus. Keberhasilan pengungkapan ini berkat adanya Laporan Informasi dari masyarakat setempat dalam rangka pelaksanaan Operasi Antik Krakatau 2026,” ujar Kapolsek.
Saat ini kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Terbanggi Besar untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut dan akan dilimpahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Tengah. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 112 dan/atau Pasal 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Red)
![]()

