Lampung Tengah, Senopatinews.com
Surat Edaran (SE) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lampung Tengah terkait penguatan dan koordinasi Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) SD Kecamatan mendadak disorot tajam. Aturan yang sedianya ditujukan untuk penataan kepengurusan tersebut justru memicu kegaduhan dan gelombang protes dari kalangan Kepala Sekolah SD di sejumlah kecamatan.
Menanggapi situasi hangat ini, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Lampung Tengah, Candra Puasati, angkat bicara. Ia menilai SE tersebut perlu segera dievaluasi total karena memuat sejumlah poin yang memicu penafsiran ganda.
Salah satu poin paling krusial yang disoroti Candra adalah pemilihan redaksi kata atau diksi dalam surat tersebut, khususnya penggunaan frasa yang menyebutkan adanya “pelanggaran”.
“Kalimat itu perlu dicermati. Kalau memang tidak demikian, seharusnya tidak perlu menulis kalimat ‘ini adalah pelanggaran’. Kalimat itu justru seolah-olah menunjukkan bahwa dinas telah melakukan pelanggaran,” ujar Candra saat memberikan keterangan pada Kamis malam (23/7/2026).
Menurut Candra, ketidaktepatan dalam memilih diksi tersebut akhirnya menjadi blunder yang memicu resistensi dan kegaduhan di lapangan.
“Ya, itulah yang akhirnya memicu protes. Akhirnya jadi blunder dan menimbulkan kegaduhan,” tegasnya.
Menyikapi polemik yang kian memanas, Candra mengimbau semua pihak agar tidak mengambil sikap secara terburu-buru. Ia menekankan pentingnya menelusuri akar permasalahan secara jernih melalui evaluasi yang berbasis aturan mendasar pembentukan K3S SD Kecamatan.
“Yang pertama, pelajari kembali peraturannya. Kemudian lihat latar belakang dilakukannya pergantian itu. Setelah itu baru dilakukan evaluasi,” jelas Candra.
Bagi Candra, substansi persoalan sebenarnya bukan sebatas rotasi atau pergantian kepengurusan semata, melainkan apakah mekanisme yang ditempuh sudah berjalan di atas koridor dan ketentuan yang berlaku.
Tak hanya soal diksi, Candra juga menyoroti klaim dalam SE yang menyebutkan adanya proses seleksi kepengurusan oleh Kepala Dinas, Koordinator Pengawas, serta Pendamping Pengurus K3S Kabupaten. Ia menegaskan, jika proses seleksi tersebut benar-benar dijalankan, dinas harus mampu membuktikannya lewat dokumen pertanggungjawaban administrasi yang sah.
“Kalau poin itu memang dilaksanakan, tentu harus ada dokumen pendukung, seperti dokumen pelaksanaan seleksi, daftar hadir, dokumentasi, hingga berita acara hasil seleksi,” pungkasnya.
Melalui evaluasi komprehensif dan objektif berdasarkan regulasi yang ada, Candra berharap polemik penataan kepengurusan K3S SD Kecamatan di Lampung Tengah dapat segera selesai dengan kondusif, sehingga stabilitas serta kualitas lingkungan pendidikan di daerah tersebut tetap terjaga. (Red)
![]()

