Lampung Tengah, Senopatinews.com
Pelarian Muhamad Azhari bin Darpin, mantan Kepala Kampung Linggapura periode 2013–2018, terpidana kasus korupsi yang buron sejak 2021, berakhir pada Rabu (04/12/2025).
Hal itu setelah tim gabungan Kejati Lampung dan Kejari Lampung Tengah menangkapnya di kawasan hutan register Marga Jaya, Selagai Lingga. Ia diamankan tanpa perlawanan di medan yang sulit dijangkau.
Azhari, memilih bersembunyi di area hutan lindung yang dikenal memiliki jalur sempit, vegetasi rapat, serta akses terbatas. Lokasi persembunyian berada di wilayah yang beberapa tahun lalu menjadi titik operasi kontra-terorisme, sehingga memiliki karakter medan berisiko tinggi.
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 11.00 WIB. Tim yang dipimpin Miryando Eka Putra dari Kejati Lampung dan Alfa Dera dari Kejari Lampung Tengah melakukan penyisiran berlapis sebelum menemukan Azhari. Medan yang dilalui hanya bisa ditempuh dengan berjalan kaki, melewati kontur lembah, tanah basah, dan semak-semak padat.
Hasil pemetaan intelijen menunjukkan bahwa Azhari memanfaatkan kondisi hutan yang sunyi dan jalur tidak resmi yang biasa digunakan warga untuk perladangan sebagai tempat bersembunyi. Strategi itu membuat keberadaannya sulit dideteksi selama lebih dari tiga tahun.
Azhari merupakan terpidana korupsi berdasarkan Putusan Pengadilan Tipikor Tanjungkarang Nomor 5/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Tjk. Dalam perkara tersebut, ia dijatuhi hukuman 1 tahun 8 bulan penjara, denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp143.978.130 subsider 6 bulan penjara.
Setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, Azhari tidak memenuhi kewajiban menjalani eksekusi. Ia kemudian ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 2021 dan menghilang dari pemantauan hingga ditangkap di kawasan hutan Marga Jaya.
Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Tengah, Rita Susanti, menyatakan bahwa penangkapan ini sekaligus menutup seluruh daftar buronan korupsi di wilayah hukumnya.
“Dengan tertangkapnya Azhari, tidak ada lagi terpidana korupsi yang berstatus DPO di Lampung Tengah. Ini bukti komitmen kami menegakkan putusan pengadilan hingga tuntas,” ujarnya.
Ia juga mengapresiasi keberanian dan profesionalisme tim yang menembus kawasan berisiko tinggi untuk melakukan penangkapan.
“Meski lokasi persembunyian berada dekat wilayah yang pernah menjadi titik operasi teroris, tim tetap bekerja secara terukur dan berhasil mengamankan terpidana,” ungkapnya.
Usai ditangkap, Azhari diserahkan kepada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Lampung Tengah untuk menjalani eksekusi pidana badan. Kejaksaan juga akan menelusuri aset guna memastikan pemenuhan kewajiban uang pengganti. Penegakan putusan, kata Kejaksaan, merupakan bagian penting dalam menjaga kepastian hukum dan kepercayaan publik. (*)
![]()

