Lampung Tengah, Senopatinews.com
Kasus dugaan pembunuhan yang menjerat tersangka Agus Sadewo warga Kampung Gunungbatin Ilir, Kecamatan Terusannunyai, mulai ditangani Kejaksaan Negeri Lamteng.
Melalui Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsugih, Tomy Adhyaksa Putra S.H.,M.H, pihaknya menunjuk tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) berpengalaman untuk menangani kasus yang disangka melanggar Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP terkait penganiayaan berat yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Langkah ini tertuang dalam Surat Perintah Penunjukan Penuntut Umum Nomor: PRINT-1178/L.8.15/Ft.1/05/2025, yang dikeluarkan pada 20 Mei 2025. Penunjukan ini bukan tanpa alasan Kejari menegaskan bahwa perkara yang menyangkut hilangnya nyawa seseorang harus ditangani dengan ketelitian dan profesionalisme tinggi.
Kepala Kejari Lampung Tengah menegaskan, bahwa berkas perkara itu kini tengah diteliti oleh tim JPU. Jika syarat formil dan materiil sudah lengkap, maka kasus segera dilimpahkan ke pengadilan. Bila belum lengkap, jaksa akan memberikan petunjuk lanjutan kepada penyidik, termasuk kemungkinan penambahan pasal.
“Setiap tahap penanganan perkara ini kami lakukan dengan prinsip kehati-hatian, profesional, dan terbuka,” tegas Kajari Tomy.
Sementara itu, empat nama jaksa yang ditunjuk antara lain, Alfa Dera, Kepala Seksi Intelijen, Wisnu Hamboro, Kepala Seksi Pidana Umum, Yuri Syah Putra, Jaksa Penuntut Umum, Ekareza Khadomi, Jaksa Penuntut Umum.
Penunjukan tim ini menandakan keseriusan lembaga Adhyaksa dalam memastikan setiap proses hukum berjalan adil dan objektif.
Terlebih, dalam sepak terjangnya, Kasi Intel Kejari Lamteng Alfa Dera yang sebelumnya bertugas di Kejari Depok dikenal memiliki reputasi tegas dalam menangani kasus berat. Berdasarkan data, sejumlah perkara pembunuhan, ia beberapa kali menuntut pidana mati, menunjukkan sikap tegas terhadap kejahatan luar biasa.
Meski baru dua bulan bertugas di Lampung Tengah, Alfa langsung dipercaya menangani perkara penting. Kredibilitas dan keberaniannya menjadi pertimbangan utama penunjukan.
Disisi lain, masyarakat dapat memantau seluruh perkembangan perkara melalui situs CMS Publik Kejaksaan RI di alamat https://cms-publik.kejaksaan.go.id.
Tomy Adhyaksa juga mengimbau, masyarakat untuk tidak mudah percaya pada informasi yang belum diverifikasi secara resmi.
Kejaksaan mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mengedepankan proses hukum, menjaga suasana kondusif, dan menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada aparat penegak hukum. (*)
![]()

