Lampung Tengah, senopatinews.com
Polemik penerbitan Surat Keputusan (SK) kepengurusan Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) SD di sejumlah Kecamatan di Kabupaten Lampung Tengah terus menyita perhatian publik. Tudingan mengenai adanya penunjukan langsung oleh pejabat dinas pendidikan memicu perbedaan keterangan yang mencolok antara Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) dengan pengurus internal K3S SD.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lampung Tengah, Dr. Nur Rohman,S.E.,M.Sos.I membantah keras tuduhan yang menyebut dirinya menunjuk langsung para pengurus K3S SD Kecamatan. Saat dikonfirmasi wartawan, ia menegaskan bahwa SK yang diterbitkan murni hasil usulan dari level bawah (K3S SD Kecamatan).
“SK yang ada itu merupakan tindak lanjut jenjang dari bawah. Jadi, ketika dinas menerima, itu sudah berupa usulan dari K3S SD Kecamatan,” tegas Dr. Nur Rohman.
Mengenai fakta di lapangan bahwa sejumlah K3S SD Kecamatan bahkan belum mengantongi SK selama lebih dari satu tahun, Dr. Nur Rohman berdalih hal itu menjadi catatan evaluasi internalnya. Ia mengklaim telah memberikan peringatan keras kepada pengurus K3S SD Kabupaten untuk melengkapi dan membenahi berkas administrasi.
Namun, pernyataan Nur Rohman berbanding terbalik dengan hasil penelusuran di lapangan. Sejumlah K3S SD kecamatan mengaku sudah mengirimkan daftar lima nama pengurus K3S SD Kecamatan aktif sesuai hasil voting dan pemilihan yang sudah ditetapkan bersama korwas/pendamping dan para kepala sekolah di masing-masing Kecamatan yang diminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan untuk diterbitkan SK, karena selama ini belum pernah di SK kan.
Lebih parahnya lagi, K3S SD Kecamatan Seputihagung tidak pernah mengusulkan lima nama yang mendadak muncul dalam lembar SK tersebut. Menanggapi temuan ini, Nur Rohman berjanji akan mengkonfirmasi ulang pihak K3S SDkabupaten.
Pengakuan Ketua K3S SD dan Penerima SK Justru Bertolak Belakang
Berbeda dengan klaim Kadisdikbud, Ketua K3S SD Kabupaten Lampung Tengah, Marsudi, justru blak-blakan mengungkapkan bahwa perannya bersama tim hanya sebatas mengumpulkan data pengurus K3S SD Kecamatan aktif untuk diserahkan ke dinas. Setelah data masuk, seluruh proses penentuan hingga penerbitan SK sepenuhnya dipegang oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
Bahkan, Marsudi mengaku terkejut karena tidak mengenal sejumlah nama yang secara resmi tertera di dalam SK tersebut.
“Setelah SK selesai diterbitkan dan diserahkan ke saya, ada beberapa Ketua K3S SD Kecamatan yang bahkan tidak saya kenal. Akhirnya saya harus mencari nomor WhatsApp mereka satu per satu untuk menyerahkan SK tersebut,” ungkap Marsudi.
Marsudi menegaskan bahwa dirinya tidak pernah mengusulkan nama-nama tersebut. Menurut pengetahuannya, penunjukan lima Ketua K3S SD Kecamatan tersebut dilakukan langsung oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lampung Tengah Dr. Nur Rohman. “Mereka ditunjuk langsung oleh Pak Kadisdik. Ketentuannya memang seperti itu,” tambahnya.
Hal senada diakui oleh Mulizon, salah seorang penerima mandat dalam SK kontroversial tersebut. Ia mengaku tidak tahu-menahu mengenai proses di balik terpilihnya dirinya.
“Untuk penunjukan saya, itu yang menunjuk langsung pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. Saya tidak tahu apa-apa, hanya menjalankan perintah atasan,” tutur Mulizon.
Ia juga menegaskan siap menerima konsekuensi apabila di kemudian hari SK tersebut dianulir atau diganti melalui mekanisme hukum yang sah.
Saling lempar pernyataan dan ketidakcocokan data antara Kadisdik, Ketua K3S SD Kabupaten, hingga penerima mandat ini kian memperkuat dugaan adanya janggal dalam proses birokrasi penerbitan SK. Publik kini menanti ketegasan dan transparansi dasar hukum yang digunakan dinas dalam menetapkan kepengurusan K3S SD Kecamatan di Lampung Tengah.
Inspektorat Kabupaten Lampung Tengah menemukan indikasi pelanggaran serius dalam penerbitan Surat Keputusan (SK) kepengurusan Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) SD di lima kecamatan. Penerbitan SK tersebut dinilai tidak sesuai karena menabrak aturan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
Adapun lima wilayah yang SK kepengurusannya terbukti bermasalah meliputi Kecamatan Anak Ratu Aji, Seputih Agung, Bandar Mataram, Bandar Surabaya, dan Trimurjo.
Temuan ini telah dituangkan dalam Surat Rekomendasi Resmi Nomor 700.1 2/145/Inspektorat.a.V.1/2026 yang dilayangkan langsung kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Lampung Tengah untuk segera ditindaklanjuti.
Mewakili Kepala Inspektorat Lampung Tengah Tri Hendriyanto, ST., MM, Irbansus Aditya Setiawan, S.STP., MM menegaskan bahwa persoalan ini bukan sekadar polemik biasa, melainkan sudah menjadi objek pemeriksaan resmi. Pihaknya juga telah memeriksa Ketua K3S SD Kabupaten Lampung Tengah, Marsudi, serta Kabid Dikdas Disdikbud Lampung Tengah, Devira.
“Kami telah memberikan rekomendasi, salah satunya untuk mengevaluasi atau meninjau kembali SK yang terbit terkait kepengurusan K3S SD di lima kecamatan,” ujar Aditya, Senin (24/8/2026).
Tak hanya meminta evaluasi, Inspektorat mendesak Disdikbud untuk membatalkan SK bermasalah tersebut dan mengembalikan jabatan Ketua K3S SD kepada figur yang terpilih sah melalui mekanisme voting sebelum SK baru diterbitkan.
“Rekomendasi kami selanjutnya yaitu mengangkat yang telah terpilih pada periode sebelum SK terbaru diterbitkan, sesuai dengan dokumen dan voting yang dilakukan oleh K3S dan panitia,” tegasnya.
Inspektorat memastikan tidak akan main-main dalam mengawal kasus ini. Jika Disdikbud Lampung Tengah mencoba mengabaikan rekomendasi atau enggan melakukan evaluasi, sanksi tegas sudah menanti.
Pihaknya siap menerbitkan Surat Perintah Tugas (SPT) baru untuk pemeriksaan lanjutan guna mengusut dugaan kelalaian administrasi para pejabat terkait.
“Konsekuensinya akan ada teguran dari Inspektur jika tidak melakukan evaluasi SK yang telah diterbitkan. Jika ada kelalaian administrasi, akan ada teguran kepada pejabat yang menaungi K3S SD. Berikutnya, kalau tidak diindahkan juga, mungkin akan ada hukuman disiplin,” pungkas Aditya. (Red)
![]()

