Lampung Tengah, senopatinews.com
Dugaan praktik pungutan liar (pungli) mencuat dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB), kegiatan Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (O2SN) dan Festival Lomba Seni dan Sastra Siswa Nasional (FLS2SN), hingga dugaan jual beli blanko ijazah dan transkrip nilai di Kabupaten Lampung Tengah.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, dugaan pungutan tersebut dilakukan melalui Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) Sekolah Dasar (SD) Kabupaten setempat. Salah satu sumber menyebut, pada pelaksanaan SPMB 2026, setiap sekolah diminta menyetorkan uang sebesar Rp300 ribu rupiah. Jumlah tersebut meningkat dibandingkan tahun 2025 yang disebut sebesar Rp250 ribu rupiah per sekolah.
“Untuk SPMB tahun kemarin setor Rp250 ribu rupiah tiap sekolah, tahun ini Rp300 ribu rupiah. Setornya ke rekening Pak Marsudi,” kata sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan, Selasa (11/8/2026).
Selain SPMB, dugaan pungutan juga disebut terjadi dalam kegiatan O2SN dan FLS2SN. Menurut sumber, kewajiban pembayaran tersebut disampaikan dalam rapat K3S SD dan dibebankan kepada siswa yang mengikuti kegiatan dengan besaran Rp1.500 rupiah per siswa.
“Pada saat rapat K3S SD kabupaten menyampaikan untuk membayar iuran kegiatan O2SN dan FLS2SN. Iurannya Rp1.500 rupiah per siswa yang mengikuti kegiatan itu. Anggaran ini dari uang sekolah masing-masing. Kami menyetorkannya ke K3S SD kabupaten secara nontunai dan tunai,” ujarnya.
Dugaan praktik serupa juga disebut terjadi dalam pengadaan blanko ijazah dan transkrip nilai. Sumber mengatakan, sekolah diminta membeli blanko melalui K3S SD Kabupaten dengan harga yang bervariasi dan berada pada kisaran belasan ribu rupiah untuk setiap siswanya.
“Beli kertas untuk ijazah dan transkrip nilai ke K3S SD kabupaten. Itu kertasnya saja, kami mencetak sendiri. Satu murid dua blanko, harganya belasan ribu untuk satu murid. Uang untuk membayarnya dianggarkan melalui dana BOS dan disetorkan kepada Pak Marsudi selaku ketua K3S SD kabupaten secara nontunai dan tunai,” ungkapnya.
Sumber lain membenarkan adanya dugaan pungutan dalam sejumlah kegiatan serta pengadaan blanko ijazah dan transkrip nilai. Namun, sumber tersebut mengaku tidak mengikuti seluruh arahan yang disebut berasal dari K3S SD kabupaten karena menilai sebagian pembayaran tidak memiliki dasar penganggaran yang jelas.
“Untuk kegiatan O2SN dan FLS2SN kami tidak membayar karena setahu kami sudah ada dalam anggaran dinas. Selain itu, tidak bisa dipertanggungjawabkan dalam SPJ.Kami diminta membayar, tetapi tidak bisa di-SPJ-kan. Maka dari itu kami tidak membayar namun sekolah di kecamatan lain tetap membayar” katanya.
Untuk iuran SPMB, sumber tersebut mengaku tetap melakukan pembayaran sebesar Rp300 ribu rupiah. Keputusan itu, menurutnya, dilakukan untuk menjaga hubungan dengan sekolah lain, meskipun disebut terdapat sekolah yang tidak membayar.
“Kalau SPMB kami bayar Rp300 ribu rupiah. Itu karena teman-teman menjaga perasaan yang lain. Maka kami bayar, tetapi ada yang tidak bayar. Saya juga tahu kalau untuk SPMB ada anggarannya sendiri,” ujarnya.
Sementara itu, terkait pengadaan blanko ijazah dan transkrip nilai, sumber tersebut mengaku memilih membeli sendiri dan tidak mengikuti pengadaan melalui K3S SD kabupaten. Menurutnya, pembelian secara mandiri dengan spesifikasi yang sama dinilai jauh lebih murah.
“Untuk blanko ijazah dan trankip nilai, kami ditelpon berkali-kali oleh Pak Marsudi. Dia bilang sudah dianggarkan, bahkan kertasnya mau dikirim. Namun, karena patokan kami adalah spesifikasi kertas yang telah ditentukan oleh dinas pendidikan dan kebudayaan, jadi tidak harus membeli melalui K3S SD Kabupaten,” jelasnya.
Ia mengatakan, pihaknya kemudian membeli blanko ijazah dan transkrip nilai secara mandiri untuk kebutuhan siswa dalam satu kecamatan dengan total biaya sekitar Rp400 ribu rupiah. Pembiayaan tersebut, kata dia, dianggarkan melalui sekolah.
“Kami membeli sendiri untuk ijazah dan transkrip nilai murid satu kecamatan dengan harga Rp400 ribu rupiah. Kami menganggarkannya melalui teman-teman semua terkumpul uang Rp1.500.000; Kalau membeli total dari K3S SD kabupaten, nilainya bisa jutaan rupiah,” tuturnya.
Menanggapi hal tersebut, Ketua K3S SD Kabupaten Lampung Tengah, Marsudi, tidak membantah adanya tarikan dana Rp1.500 rupiah per siswa kepada sekolah dasar yang muridnya mengikuti kegiatan O2SN dan FLS2SN.
“Iya benar, semua kegiatan itu yang membiayai K3S SD Kabupaten, dengan rincian Rp500 rupiah untuk O2SN, Rp500 rupiah untuk FLS2SN dan Rp500 rupiah untuk kegiatan di provinsi. Ini masih pusing karena ada yang lolos ke tingkat nasional. Namun semua biaya tersebut tidak dianggarkan oleh dinas pendidikan dan kebudayaan. Silahkan koordinasikan lebih lanjut dengan dinas, terkait hal ini” kata Marsudi.
Terkait persoalan penarikan SPMB itu benar. Sebab, menurut dia kegiatan tersebut tidak dianggarkan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan melalui APBD Kabupaten Lamteng. Penarikan tersebut diakuinya telah berlangsung sejak tahun 2025 hingga 2026.
“Ya kalau untuk SPMB memang tidak dianggarkan makanya kami menarik biaya tahun ini sebesar 300 ribu rupiah. Kalau tahun 2025 sebesar Rp 250 ribu rupiah,” jelasnya.
Namun, Marsudi membantah adanya jual beli blanko ijazah dan transkrip nilai yang dilakukan K3S SD kabupaten. Ia menjelaskan, dirinya hanya menerima jasa mencetak dokumen bagi pihak yang membutuhkan dan tidak memaksakannya kepada sekolah.
“Itu langsung dari penerbit ke K3S SD kecamatan. Tidak benar kalau ke K3S SD Kabupaten, tidak ada saya menerima duit. Hanya saja, yang mau mencetak ijazah baru minta tolong kesaya. Kalau beli blankonya tidak, kalau mencetaknya iya. Baik itu ijazah dan transkrip nilai harganya Rp2.500 per siswa. Itu pun yang mau saja, tidak semuanya,” jelasnya. (Red)
![]()

