Lampung Timur, Senopatinews.com
Dugaan Praktik Pungutan Liar (Pungli) oleh oknum Pegawai Rutan Kelas llB Sukadana, Lampung Timur, (RZ) kepada dua Narapidana (Napi) (SR) dan (RW) asal Desa Sukaresmi, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten mencuat.
Hal itu setelah kedua Napi tersebut melaporkan dugaan permintaan sejumlah uang senilai puluhan juta rupiah untuk perpindahan dari Rutan Kelas llB Sukadana ke Lapas Kelas lll Rangkas Bitung.
Pengakuan kedua Napi tersebut dibenarkan DD(38) Warga Bandar Lampung, salah satu mantan narapidana yang baru bebas beberapa bulan lalu. Dirinya mengaku sangat prihatin atas tindakan oknum yang sewena-wena kepada WBP kelas llB Sukadana, ia pun sempat menjadi korban intimidasi kezaliman oknum tersebut.
“Saya sangat prihatin dengan kawan-kawan saya didalam Rutan, mereka banyak terintimidasi oleh oknum pegawai lapas berinisial RZ tersebut, saya sudah melaporkan oknum tersebut ke Kanwil Kemenkum HAM RI wilayah Lampung hari Rabu (10/5/2023), agar oknum tersebut bisa di berikan sanksi sesuai undang-undang yang berlaku,” ujarnya.
Laporan itu menurutnya, dilengkapi dengan barang bukti berupa, satu lembar bukti transfer dengan jumlah uang puluhan juta rupiah dan bukti vidio pengakuan dari salah satu istri Wabin (Warga Binaan).
Menurut pengakuan (AM) istri narapidana berinisial (SR) yang saat ini masih menjalani hukuman di Rutan kelas llB Sukadana, saat ditemui dikediamannya di Desa Sukaresmi, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Pandeglang. (Rabu, 12/1/2023). Ia membenarkan, bahwa telah memberikan sejumlah uang kepada oknum lapas.
“Kami sudah menyerahkan uang kepada RZ dengan nilai uang sesuai dengan permintaan, uang tersebut kami berikan ada yang melalui transfer dan ada juga yang kami berikan langsung secara tunai,” kata AM dalam pengakuannya beberapa waktu lalu.
Menurut DD dirinya telah menghadap Kadivpas pada Jumat (12/5/2023). Mereka mengatakan, bahwa yang harus melapor bukan dirinya tetapi pihak media dan pengacara yang diberi kuasa oleh WBP beberapa waktu lalu.
“Saya melaporkan bukan terkait pemindahan WBP tetapi saya melaporkan adanya tindak pidana pungli oleh oknum pegawai Rutan Kepada Keluarga WBP, terlepas itu dikembalikan setelah sudah di ketahui oleh media pada waktu itu dan media sudah mendapatkan bukti-bukti lengkap, karena takut dinaikan ke media maka oknum tersebut mengembalikan uang tersebut ke keluarga WBP,” bebernya.
Menyikapi hal tersebut di atas, Pengamat Hukum Dr. (c). Ryan maulana, S.E., S.H., M.H mengatakan, apa yang telah dilakukan oknum pegawai lapas tersebut telah menyalahi wewenang.
“Segera laporkan, tidak boleh apapun dalihnya pegawai lapas menerima uang hingga puluhan juta milik warga binaan, terlepas uang tersebut di kembalikan atau tidak tetap itu bermasalah, undang-undang mengatur itu, jangan sampai bukti transfer awal dari pihak keluarga warga binaan ke oknum pegawai rutan itu hilang, itu bukti kuat,” pungkasnya. (Tim)
Redaksi Senopatinews.com
![]()

