Lampung Tengah, senopatinews.com
Proses pelelangan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Tengah diterpa isu tak sedap. Sejumlah penyedia barang dan jasa mengeluhkan adanya dugaan sabotase dan peretasan oleh peretas (hacker) pada sistem Lembaga Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) setempat.
Dugaan peretasan tersebut salah satunya dirasakan oleh Direktur CV Subing Karya Mandiri, Mariyon Apriansyah. Ia mengungkapkan bahwa sejumlah dokumen penting penawaran milik perusahaan hilang secara misterius dari sistem, padahal sebelumnya telah berhasil diunggah secara resmi.
Mariyon menjelaskan, temuan tersebut bermula saat timnya melakukan pemeriksaan ulang terhadap dokumen yang telah terdaftar pada Kamis malam (17/9/2026).
“Saat kami cek, ada beberapa dokumen penting yang hilang, seperti surat dukungan semen, surat dukungan batching plant, dan surat dukungan AMP. Padahal dokumen-dokumen tersebut telah diunggah dan diterima oleh sistem, lengkap dengan tanda bukti penerimaan,” ujar Mariyon kepada wartawan.
Ia menegaskan, pihaknya masih mengantongi bukti berupa struk pengiriman dokumen penawaran resmi di akun perusahaan yang menunjukkan bahwa pengiriman telah berhasil dan tidak terhapus.
Atas kejanggalan ini, Mariyon meminta panitia kerja (Pokja) maupun Pengguna Anggaran (PA) Dinas Bina Marga untuk membatalkan proses lelang.
“Kami berharap lelang ini dibatalkan karena diduga kuat tidak berjalan adil akibat adanya campur tangan hacker,” tegasnya.
Fenomena ini rupanya tak hanya menimpa satu perusahaan. Pemerhati Pengadaan Barang dan Jasa, Hary Ridwansyah, sekaligus ketua Gabpeknas Lamteng Periode 2016-2021 mengonfirmasi bahwa keluhan serupa juga dirasakan oleh banyak penyedia jasa lainnya yang mengikuti pelelangan di Lamteng.
Merespons kondisi tersebut, Hary mendesak Pemkab Lampung Tengah dan dinas terkait untuk segera melakukan verifikasi faktual serta mengambil langkah tegas dengan membatalkan proses lelang yang sedang berlangsung.
Ia menekankan bahwa pembatalan lelang akibat gangguan teknis atau peretasan memiliki landasan hukum yang kuat, yakni merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025.
“Pihak berwenang memiliki dasar untuk menetapkan status tender gagal karena adanya kesalahan prosedur atau kondisi darurat eksternal yang merusak objektivitas evaluasi. Kami meminta proses ini dinyatakan tender gagal dan dilakukan lelang ulang setelah sistem LPSE dibersihkan serta dipastikan aman kembali,” pungkas Hary.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola LPSE maupun Dinas Bina Marga Kabupaten Lampung Tengah belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan gangguan sistem tersebut. (Red)
![]()

