Senin, Juli 27, 2026
No Result
View All Result
  • Login
Senopati News
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Berita Daerah
  • Berita Hukum
  • Berita Pendidikan
  • Berita Politik
  • Advertorial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Berita Daerah
  • Berita Hukum
  • Berita Pendidikan
  • Berita Politik
  • Advertorial
No Result
View All Result
Senopati News
Home Berita Pendidikan

Dugaan Cacat Prosedur Penunjukan Pengurus K3S Seputih Agung: Pengacara Kondang Ancam Gugat Kadis ke PTUN

Senopatinews by Senopatinews
Juli 24, 2026
in Berita Pendidikan
0 0
0
Dugaan Cacat Prosedur Penunjukan Pengurus K3S Seputih Agung: Pengacara Kondang Ancam Gugat Kadis ke PTUN
0
SHARES
111
VIEWS
Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

Lampung Tengah, Senopatinews.com

Penunjukan langsung pengurus Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) SD Kecamatan Seputih Agung oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan setempat menuai sorotan tajam. Langkah tersebut dinilai menabrak aturan hukum dan mencederai tata kelola organisasi yang demokratis.

Pakar Hukum sekaligus Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Metro, Prof. Dr. Bennadi, S.H.,M.H., mengungkapkan adanya indikasi kuat cacat prosedur yang mutlak dalam penerbitan Surat Keputusan (SK) penetapan pengurus K3S SD tersebut.

Dirinya menyoroti ketidaksesuaian drastis antara daftar usulan resmi yang diserahkan pengurus K3S SD dengan nama-nama yang akhirnya tercantum di dalam SK Kepala Dinas.

“Nama-nama dalam SK itu ditunjuk langsung oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan tanpa melalui mekanisme organisasi yang sah. Bahkan, Marsudi (pihak terkait) menyatakan tidak pernah mengusulkan nama-nama tersebut. Sebagian pihak yang ditunjuk pun mengaku kaget dan hanya bisa ‘menurut pada atasan’,” tegas Prof. Dr. Bennadi.

Ia mengingatkan bahwa ketaatan terhadap atasan tidak bisa dijadikan pembenaran untuk melanggar aturan hukum yang lebih tinggi.

“Secara yuridis, langkah Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan tersebut dinilai bertentangan dengan dua landasan utama,” bebernya.

•Pertama, tentang Permendiknas Nomor 28 Tahun 2010: Menegaskan K3S sebagai wadah kemitraan dan musyawarah antar-kepala sekolah yang bersifat mandiri.

•Kedua terkait AD/ART K3S SD Kecamatan Seputih Agung (Pasal 5): Mengatur secara tegas bahwa pemilihan pengurus wajib dilakukan melalui musyawarah mufakat seluruh anggota.

Prof. Dr. Bennadi menegaskan bahwa wewenang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan sebatas mengesahkan hasil keputusan internal organisasi, bukan mengambil alih atau melangkahi proses pemilihan.

Tindakan penunjukan langsung ini dinilai telah melanggar prinsip Good Governance, khususnya Asas Kepastian Hukum, Keterbukaan, Akuntabilitas, serta Asas Tidak Melampaui Wewenang.

Keputusan Cacat Formil Mutlak, Siap Dibawa ke PTUN

Lantaran diputuskan tanpa pertimbangan tertulis, tanpa musyawarah, dan menabrak aturan yang berlaku, keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan tersebut dikategorikan memiliki cacat formil yang mutlak.

Setiap Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) baru dianggap sah apabila diterbitkan oleh pejabat berwenang sesuai prosedur dan isi perundang-undangan. Karena prosedur awal sudah menyimpang, secara hukum keputusan tersebut tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Sebagai langkah konkrit, Prof. Dr. Bennadi menyatakan kesiapannya untuk mendampingi proses hukum demi mengembalikan tatanan organisasi sesuai aturan.

“Kami siap melayangkan surat keberatan dan permohonan pembatalan SK kepada Kepala Dinas. Jika SK tersebut tidak segera dicabut atau direvisi, kami tidak segan membawa perkara dugaan mal-administrasi ini ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN),” pungkasnya. (Red) 

 

Loading

Senopatinews

Senopatinews

Media yang memberikan informasi Terkini dan Terpercaya

Berita Populer

  • Bupati Ardito Lantik 10 Pejabat Eselon II, Satu Diantaranya Berasal Dari Metro, Berikut Daftar Nama dan Jabatan?

    Bupati Ardito Lantik 10 Pejabat Eselon II, Satu Diantaranya Berasal Dari Metro, Berikut Daftar Nama dan Jabatan?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kejari Panggil Pelapor Kasus Dugaan Korupsi di Pemkab Lamteng, Libatkan Dua Penguasa dan Paman Bupati 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengaku Paman Bupati Lamteng, Dugaan Pengkondisian Proyek Jual Beli Seragam Batik Sekolah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga Keluhkan Tarif Parkir RS Mitra Mulia Husada, Biaya Tak Sesuai Jam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seorang Karyawan Lesing Ternama di Lamteng Tipu dan Hamili Gadis Warga Bandarjaya Timur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dugaan Pungli Berkedok Koperasi Korpri Lamteng Berjaya, ASN Sebut Ada Tekanan Pimpinan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Soal Potongan Dana P2L Oknum KWT Berjaya Resmi Dilaporkan Kejaksaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pelaku Perampokan dan Pembunuhan di Bandarsurabaya Ditangkap Team Tekab 308 Polres Lamteng

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Usai Waka 1, Kini Sekretaris dan Bendahara Koperasi Korpri Berjaya Dipanggil Kejari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sumarsono: Hasil Rapat Pleno PDI-P, Ardito Wijaya – I Komang Koheri Maju di Pilkada Lamteng 2024

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Advertorial
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami

© 2022 Senopati News

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Berita Daerah
  • Berita Hukum
  • Berita Pendidikan
  • Berita Politik
  • Advertorial

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist