Lampung Tengah, Senopatinews.com
Penunjukan langsung pengurus Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) SD Kecamatan Seputih Agung oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan setempat menuai sorotan tajam. Langkah tersebut dinilai menabrak aturan hukum dan mencederai tata kelola organisasi yang demokratis.
Pakar Hukum sekaligus Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Metro, Prof. Dr. Bennadi, S.H.,M.H., mengungkapkan adanya indikasi kuat cacat prosedur yang mutlak dalam penerbitan Surat Keputusan (SK) penetapan pengurus K3S SD tersebut.
Dirinya menyoroti ketidaksesuaian drastis antara daftar usulan resmi yang diserahkan pengurus K3S SD dengan nama-nama yang akhirnya tercantum di dalam SK Kepala Dinas.
“Nama-nama dalam SK itu ditunjuk langsung oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan tanpa melalui mekanisme organisasi yang sah. Bahkan, Marsudi (pihak terkait) menyatakan tidak pernah mengusulkan nama-nama tersebut. Sebagian pihak yang ditunjuk pun mengaku kaget dan hanya bisa ‘menurut pada atasan’,” tegas Prof. Dr. Bennadi.
Ia mengingatkan bahwa ketaatan terhadap atasan tidak bisa dijadikan pembenaran untuk melanggar aturan hukum yang lebih tinggi.
“Secara yuridis, langkah Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan tersebut dinilai bertentangan dengan dua landasan utama,” bebernya.
•Pertama, tentang Permendiknas Nomor 28 Tahun 2010: Menegaskan K3S sebagai wadah kemitraan dan musyawarah antar-kepala sekolah yang bersifat mandiri.
•Kedua terkait AD/ART K3S SD Kecamatan Seputih Agung (Pasal 5): Mengatur secara tegas bahwa pemilihan pengurus wajib dilakukan melalui musyawarah mufakat seluruh anggota.
Prof. Dr. Bennadi menegaskan bahwa wewenang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan sebatas mengesahkan hasil keputusan internal organisasi, bukan mengambil alih atau melangkahi proses pemilihan.
Tindakan penunjukan langsung ini dinilai telah melanggar prinsip Good Governance, khususnya Asas Kepastian Hukum, Keterbukaan, Akuntabilitas, serta Asas Tidak Melampaui Wewenang.
Keputusan Cacat Formil Mutlak, Siap Dibawa ke PTUN
Lantaran diputuskan tanpa pertimbangan tertulis, tanpa musyawarah, dan menabrak aturan yang berlaku, keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan tersebut dikategorikan memiliki cacat formil yang mutlak.
Setiap Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) baru dianggap sah apabila diterbitkan oleh pejabat berwenang sesuai prosedur dan isi perundang-undangan. Karena prosedur awal sudah menyimpang, secara hukum keputusan tersebut tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Sebagai langkah konkrit, Prof. Dr. Bennadi menyatakan kesiapannya untuk mendampingi proses hukum demi mengembalikan tatanan organisasi sesuai aturan.
“Kami siap melayangkan surat keberatan dan permohonan pembatalan SK kepada Kepala Dinas. Jika SK tersebut tidak segera dicabut atau direvisi, kami tidak segan membawa perkara dugaan mal-administrasi ini ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN),” pungkasnya. (Red)
![]()

