Lampung Tengah, Senopatinews.com
Kepolisian Sektor Terbanggibesar, Polres Lamteng, Polda Lampung, menangkap dua pelaku curas yang beraksi di Jalan Manunggal Kelurahan Yukumjaya, pada Sabtu (18/4/2026) lalu.
Tak butuh waktu lama, sehari berselang setelah aparat kepolisian mendapat laporan kedua pelaku berinisial (WAN) dan (RE) ditangkap pada Minggu (19/4/2026) dikediamannya tanpa perlawanan.
Kapolsek Terbanggibesar, AKP Dailami mewakili Kapolres AKBP Charles Pandapotan mengatakan, kedua pelaku ini sebelumnya beraksi dipagi hari dengan mengintai calon korban yang merupakan siswa sekolah.
“Pelaku ini menunggu calon korbannya yang saat itu hendak berangkat sekolah dengan membuntuti dan langsung menendang serta mengancam korban dengan menggunakan senjata tajam,” ujar Kapolsek.
Kronologisnya lanjut Kapolsek, korban saat itu berangkat sekolah dengan adiknya, sebelum di TKP korban melihat kedua pelaku tersebut sudah berada diperempatan sambil melihat korban. Kemudian, pelaku sengaja memperlambat motornya berada didepan motor korban.
Setelah disalip korban, pelaku yang dibonceng menendang motor korban sehingga motor yang dikendarai korban terjatuh. Saat itu korban sempat mencabut kunci kontak dan melarikan diri. Namun, pelaku mengejar korban sambil mengancam dengan mencabut sebuah pisau dengan berkata.
“Serahin kunci kamu kalau gak mau pecah kepala,” ucap Kapolsek meniru perkataan pelaku.
Akhirnya, kunci kontak tersebut ditarik paksa dan pelaku pergi meninggalkan korban, keduanya kabur kearah jembatan layang tol.
“Korban dibantu warga setempat untuk melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Terbanggibesar. Dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian 1 (satu) unit Motor Honda beat warana hitam BE 2062 GBQ tahun 2023 Noka MH1JM9139PK295288 Nosin JM91E3290788 yang diperkirakan senilai Rp. 15.000.000,- (lima belas rupiah),” jelas Kapolsek.
Sementara itu, kedua pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolsek Terbanggibesar. Keduanya dikenakan Pasal 479 UU nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP. (*)
![]()

