Selasa, Oktober 6, 2026
No Result
View All Result
  • Login
Senopati News
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Berita Daerah
  • Berita Hukum
  • Berita Pendidikan
  • Berita Politik
  • Advertorial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Berita Daerah
  • Berita Hukum
  • Berita Pendidikan
  • Berita Politik
  • Advertorial
No Result
View All Result
Senopati News
Home Berita Daerah

DPD Ormas Bidik Lampung Dinilai Tidak Profesional, Usai Bekukan DPC Lampung Tengah

Senopatinews by Senopatinews
April 7, 2023
in Berita Daerah
0 0
0
DPD Ormas Bidik Lampung Dinilai Tidak Profesional, Usai Bekukan DPC Lampung Tengah
0
SHARES
279
VIEWS
Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

Lampung Tengah, Senopatinews.com

Pembekuan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Ormas Bidik Kabupaten Lampung Tengah, yang dilakukan oleh Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Ormas Bidik Lampung, dinilai cacat hukum.

Pembekuan itu, berdasarkan surat Keputusan No.001/SK-PMBK/DPD- BIDIK/LMP/III/2023, pada tanggal 23 Maret 2023. Meski demikian, dirasa tidak sesuai prosedur sehingga diduga tidak melalui mekanisme dalam AD/ART yang ada, pada ormas tersebut.

“Secara pribadi, saya sebagai ketua DPC Bidik Lamteng tidak ada permasalahan jika memang ada pembekuan untuk DPC Bidik Lamteng. Salah kami apa, sejauh mana tingkat fatalnya sampai dibekukan. Kalau kami dibekukan dengan alasan yang tidak jelas, saya tidak terima,” kata Herman.

Disinyalir, pembekuan yang terjadi lebih menjurus kepada masalah pribadi Ketua DPD Lampung kepada Ketua DPC Lamteng. Sebab, kegiatan organisasi banyak dilakukan oleh DPC ketimbang DPD. Sedangkan pelanggaran apa yang telah DPC Lamteng lakukan. Sebab, dalam AD/ART pada, Pasal 37 huruf A, ayat 1, 2 dan 3 jelas harus ada teguran lisan dan tertulis dan seterusnya. Sedangkan DPC Lamteng tidak menerima,” paparnya.

Herman menerangkan, DPC Bidik Lamteng langsung menerima surat pembekuan tertanggal 23 Maret 2023, yang itu tidak diterima secara langsung. Hal tersebut menunjukan bahwa DPD Bidik Lampung tidak profesional dalam menjalankan organisasi.

“Jika seperti ini artinya Bidik Lamteng sudah melakukan pelanggaran berat sesuai anggaran dasar Pasal 38. Disitu ada tujuh poin yang masuk dalam katagori pelanggaran berat. Setau saya poin tersebut tidak ada yang masuk. Jadi apa alasannya DPC Bidik Lamteng dibekukan,” ungkapnya.

Dirinya juga telah bekoordinasi dengan DPP Ormas Bidik pusat terkait hal ini. Namun yang menjadi pertanyaannya, bagaimana DPD Bidik Lampung tidak memberikan surat tembusan kepada DPP terkait pembekuan DPC Lamteng.

“Saya heran. Tadi saya nelpon ketum, ketum belum tau ada pembekuan. Seharusnya kalau memang kami sudah dibekukan harusnya ada surat tembusan dong ke DPP. Ini yg namanya sudah menyalahi aturan,” Tegas Herman.

Dirinya menuturkan, menurut keterangan Ketua Umum DPP Ormas Bidik Adv. Alamsyah SH.,M.SI.,CLA ada enam kreteria pelanggaran berat untuk membekukan suatu DPD atau DPC, meskipun itu menang itu kewenangan DPD untuk pembekuan DPC.

“Itu memang kewenangan DPD, terkait hal ini saya belum melakukan komunikasi dengan Ketua DPD Lampung. Nanti saya coba telpon Dodi Ketua DPD Bidik Lampung untuk menanyakan hal ini ” Ujar Herman menirukan ketua Umum DPP Bidik. (*)

Redaksi Senopatinews.com

Loading

Senopatinews

Senopatinews

Media yang memberikan informasi Terkini dan Terpercaya

Berita Populer

  • Bupati Ardito Lantik 10 Pejabat Eselon II, Satu Diantaranya Berasal Dari Metro, Berikut Daftar Nama dan Jabatan?

    Bupati Ardito Lantik 10 Pejabat Eselon II, Satu Diantaranya Berasal Dari Metro, Berikut Daftar Nama dan Jabatan?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kejari Panggil Pelapor Kasus Dugaan Korupsi di Pemkab Lamteng, Libatkan Dua Penguasa dan Paman Bupati 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengaku Paman Bupati Lamteng, Dugaan Pengkondisian Proyek Jual Beli Seragam Batik Sekolah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga Keluhkan Tarif Parkir RS Mitra Mulia Husada, Biaya Tak Sesuai Jam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seorang Karyawan Lesing Ternama di Lamteng Tipu dan Hamili Gadis Warga Bandarjaya Timur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dugaan Pungli Berkedok Koperasi Korpri Lamteng Berjaya, ASN Sebut Ada Tekanan Pimpinan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Soal Potongan Dana P2L Oknum KWT Berjaya Resmi Dilaporkan Kejaksaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pelaku Perampokan dan Pembunuhan di Bandarsurabaya Ditangkap Team Tekab 308 Polres Lamteng

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Usai Waka 1, Kini Sekretaris dan Bendahara Koperasi Korpri Berjaya Dipanggil Kejari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sumarsono: Hasil Rapat Pleno PDI-P, Ardito Wijaya – I Komang Koheri Maju di Pilkada Lamteng 2024

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Advertorial
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami

© 2022 Senopati News

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Berita Daerah
  • Berita Hukum
  • Berita Pendidikan
  • Berita Politik
  • Advertorial

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist