Rabu, Mei 13, 2026
No Result
View All Result
  • Login
Senopati News
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Berita Daerah
  • Berita Hukum
  • Berita Pendidikan
  • Berita Politik
  • Advertorial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Berita Daerah
  • Berita Hukum
  • Berita Pendidikan
  • Berita Politik
  • Advertorial
No Result
View All Result
Senopati News
Home Berita Daerah

Dosen Fakultas Hukum Soroti Dugaan Praktik Pungli di SMP N 1 Punggur, Ditemukan Pelanggaran Serius!!

Kejaksaan Diminta Proses Secara Transparan

Senopatinews by Senopatinews
September 12, 2022
in Berita Daerah, Berita Pendidikan
0 0
0
Dosen Fakultas Hukum Soroti Dugaan Praktik Pungli di SMP N 1 Punggur, Ditemukan Pelanggaran Serius!!
0
SHARES
280
VIEWS
Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

Lampung Tengah, Senopatinews.com

Soal dugaan praktik pungutan liar (pungli) di SMP N 1 Punggur, terus bergulir. Kali ini Dr. Bennadi S.H.,M.H, Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Metro angkat bicara.

Menurutnya, terkait pungutan yang dilakukan pihak sekolah melalui komite tersebut diduga ilegal. Bukan tanpa sebab, berdasarkan Permendikbud No 75 Tahun 2016 dan Perbup No 1 Tahun 2020 menjadi acuan dalam penentuan pungutan tersebut.

Dr. Bennadi yang juga sebagai salah satu pengacara ternama ini menjelaskan, melihat dari persoalannya, mulai dari awal penarikan, pelaksanaan pembangunan dan laporan pertanggungjawaban, ditemukan banyak pelanggaran yang mengerucut ke dugaan korupsi.

Terlebih, komite tidak dapat melaksanakan pembangunan GSG di sekolah. Karena fungsi komite hanya pengawasan dan kontrol pada pelaksanaan fisik.

“Ini kita uraikan satu-satu. Pertama, pembangunan itu pembangunan apa? Jika pembangunan GSG kepentingan nya apa? Kedua pengawasan internal dan eksternalnya ada tidak? Karena nanti menyangkut laporan pertanggungjawaban,” urainya.

Masih dikatakannya, kegiatan penarikan itu seharusnya ada pengawasan. “Masak uang ratusan juta tidak ada pengawasan. Apakah ada persengkongkolan jahat didalamnya? Kalau ada, ini merupakan sindikat dinas pendidikan,” jelasnya.

Terkait Laporan pertanggungjawaban juga. Menurutnya, ini tidak bisa hanya intern sekolah. Pengawas, harus dari internal dan eksternal sekolah. Yang jelas harus ada pengawasnya. “Pertanyaannya, siapa yang jadi pengawas? Awas jangan main-main jika tidak ada pengawasnya. Apalagi pengawasnya dibuat-buat saat terjadi masalah ini,” jelasnya lagi.

Yang jelas, menurut bang Ben sapaan akrabnya, ketika menjalankan atau menghimpun dana, harus ada kontrol dan harus ada dasar hukum yaitu surat keputusan.

“Nah disini mulai terlihat, dugaan unsur penggelapan dan korupsi semakin kuat. Ketika pengawas untuk laporan formal tidak bisa dipertanggungjawabkan. Kalau dia pungut kemana aliran dana nya? Jika di audit bisa kebongkar semua itu.” katanya.

Lalu, jika sekolah mengatakan investasi, sebelumnya sekolah ini harus ada bantuan dari pemerintah dulu atau modal awal. Jika ada kekurangan baru dicarikan anggaran tambahan. Ini yang dilakukan berbeda, semua dibebankan orang tua siswa mulai dari nol bangunan.

Terlebih, komite itu tidak berhak untuk melaksanakan pembangunan. Sesuai dengan Permendikbud No 75 Tahun 2016 tentang komite sekolah. “Kok komite yang mengerjakan. Tau gak komite itu apa? Komite itu pengawas disekolah bukan pelaksana pembangunan. Mana dasar hukum nya jika komite bisa melaksanakan pembangunan,” terangnya.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2012 Tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan Pada Satuan Pendidikan Dasar pada Pasal 16 yang menyebutkan.

(1) Bagi satuan pendidikan dasar yang telah melakukan pungutan yang bertentangan dengan Peraturan Menteri ini harus mengembalikan sepenuhnya kepada perserta didik/orang tua/wali peserta didik.

(2) Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Peraturan Menteri ini dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Kesimpulannya, terjadi perbuatan dugaan pelanggaran hukum. Pertama fungsi dari pelaksanaan pembangunan itu dilakukan oleh komite. Kedua Dinas Pendidikan tidak menjalankan fungsi sebagai pelaksanaan pembangunan di sekolah,” tegasnya.

Ia juga mengatakan, jika Kejaksaan Negeri Lamteng, dalam hal ini telah menerima perkara laporan tersebut, harus menyelesaikan kasus sesuai dengan komitmen Jaksa Agung yang mengatakan untuk penyelesaian kasus korupsi dan pungli harus terbuka dan transparan.

“Kejaksaan jangan ragu-ragu untuk memproses persoalan ini. Jika perkara ini tidak terbuka dan transparan, pemberi laporan bisa saja melaporkan masalah ini ke Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung RI,” tutupnya.(*)

Redaksi Senopatinews.com

Loading

Senopatinews

Senopatinews

Media yang memberikan informasi Terkini dan Terpercaya

Berita Populer

  • Bupati Ardito Lantik 10 Pejabat Eselon II, Satu Diantaranya Berasal Dari Metro, Berikut Daftar Nama dan Jabatan?

    Bupati Ardito Lantik 10 Pejabat Eselon II, Satu Diantaranya Berasal Dari Metro, Berikut Daftar Nama dan Jabatan?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kejari Panggil Pelapor Kasus Dugaan Korupsi di Pemkab Lamteng, Libatkan Dua Penguasa dan Paman Bupati 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengaku Paman Bupati Lamteng, Dugaan Pengkondisian Proyek Jual Beli Seragam Batik Sekolah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga Keluhkan Tarif Parkir RS Mitra Mulia Husada, Biaya Tak Sesuai Jam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seorang Karyawan Lesing Ternama di Lamteng Tipu dan Hamili Gadis Warga Bandarjaya Timur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dugaan Pungli Berkedok Koperasi Korpri Lamteng Berjaya, ASN Sebut Ada Tekanan Pimpinan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Soal Potongan Dana P2L Oknum KWT Berjaya Resmi Dilaporkan Kejaksaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pelaku Perampokan dan Pembunuhan di Bandarsurabaya Ditangkap Team Tekab 308 Polres Lamteng

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Usai Waka 1, Kini Sekretaris dan Bendahara Koperasi Korpri Berjaya Dipanggil Kejari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sumarsono: Hasil Rapat Pleno PDI-P, Ardito Wijaya – I Komang Koheri Maju di Pilkada Lamteng 2024

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Advertorial
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami

© 2022 Senopati News

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Berita Daerah
  • Berita Hukum
  • Berita Pendidikan
  • Berita Politik
  • Advertorial

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist