Lampung Tengah, Senopatinews.com
Seorang pria berinisial RP (21), warga Kampung Bumi Nabung, Kecamatan Bumi Nabung, Lampung Tengah, ditangkap polisi di rumahnya.
Penangkapan itu, dipicu aksi pelaku melakukan penganiayaan dan menyebabkan korban FF (25), warga Kampung Rekso Binangun, Kecamatan Rumbia, Lampung Tengah, meninggal dunia, Selasa (20/9/2022) sekira pukul 10.00 WIB.
Kapolsek Rumbia, Iptu Hairil Rizal, mendampingi Kapolres Lampung Tengah, AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya S.I.K.,M.Si mengatakan, kejadian bermula saat korban sedang buang air kecil di belakang rumah warga, tepatnya di sekitar lokasi acara khitanan di Kampung Bumi Nabung, Lampung Tengah, pada Senin (19/9/2022) sekitar pukul 22.00 WIB.
“Korban yang saat itu sedang menerima telpon tiba-tiba datang pelaku dari arah belakang dan langsung memukul kepala bagian atas korban menggunakan kayu karet sepanjang sekitar 1 meter,” kata Kapolsek.
Menurut Kapolsek, dari pengakuan pelaku ketika melihat korban, saat itu ia mengira bahwa korban merupakan orang yang pernah melakukan penganiayaan terhadap dirinya. Sehingga, pelaku berniat untuk melakukan balas dendam.
Sehingga, secara spontan pelaku yang melihat ada kayu karet sepanjang sekitar 1 meter di dekatnya, langsung mengambil kayu tersebut dan digunakan untuk memukul kepala bagian atas korban dari belakang.
Saat korban terjatuh dan tak sadarkan diri, pelaku kemudian hendak memastikan orang yang dipukulnya tersebut dengan melihat wajahnya. Namun ternyata, korban FF bukan orang yang pernah melakukan penganiayaan terhadap dirinya.
“Sadar salah sasaran, pelaku kemudian panik dan langsung melarikan diri meninggalkan korban,” ungkap Kapolsek.
Warga yang melihat korban terjatuh dengan bersimbah darah, lalu langsung membawanya ke kilinik terdekat. Sedangkan warga lainya melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Rumbia.
“Petugas yang menerima laporan langsung datang ke lokasi untuk melakukan olah TKP, memeriksa para saksi dan berhasil mengantongi identitas pelaku. Sementara korban di rujuk ke salah satu Rumah Sakit di Kota Metro karena kondisi yang cukup parah,” kata Kapolsek.
Pada Selasa pagi, korban dinyatakan telah meninggal dunia oleh pihak rumah sakit akibat luka parah di kepala.
Kapolsek mengatakan, pelaku berikut barang bukti berupa satu batang kayu sepanjang sekitar 1 meter telah diamankan di Mapolsek Rumbia guna penyidikan lebih lanjut.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 338 atau 351 ayat (3) KUHPidana. Ancaman hukuman 15 tahun penjara,” pungkas Kapolsek.(*)
Redaksi Senopatinews.com
![]()

