Lampung Tengah, Senopatinews.com
Rumah Sakit Mitra Mulia Husada (RS MMH) Bandarjaya, Lampung Tengah resmi dilaporkan ke Kejaksaan Negeri setempat atas dugaan berbagai praktik kecurangan yang merugikan keuangan negara dan masyarakat, pada Rabu (10/6/2026).
Laporan pengaduan tersebut dilayangkan Kholidi, salah satu masyarakat Lampung Tengah. Dalam surat pengaduan resmi yang ditujukan kepada Kejari Lamteng, RS MMH diduga kuat terlibat dalam praktik fee rujukan pasien, pencairan klaim BPJS fiktif, hingga manipulasi rujukan yang mencederai etika medis dan regulasi pelayanan publik.
“Hari ini saya resmi melaporkan RS MMH ke Kejaksaan Negeri Lamteng, atas dugaan tindakan praktik fee rujukan dan klaim BPJS fiktif serta persoalan lainnya, dengan bukti pendukung yang telah dilampirkan,” ujarnya.
Berdasarkan dokumen laporan yang diterima, dugaan pelanggaran sistematis ini diduga dikoordinasi langsung oleh pemilik RS MMH, dr. Uswatun Hasanah, bersama jajaran manajemen.
Ada tiga modus utama yang dibeberkan pelapor dalam aduannya, yaitu:
-Praktik Fee Rujukan Pasien: Pihak rumah sakit diduga merekrut kader atau pendamping pasien, petugas kesehatan, puskesmas, bidan jejaring, hingga klinik melalui tim marketing. Mereka dijanjikan fee sebesar Rp200.000 per pasien untuk mengarahkan masyarakat berobat ke RS MMH demi mendongkrak angka kunjungan sakit.
-Manipulasi Kepesertaan dan Faskes: Pemilik RS MMH diduga mengoordinasi perpindahan kepesertaan BPJS beberapa warga dari Faskes awal (Puskesmas Gedung Sari, Anaktuha) ke Klinik Niramaya (Sendang Agung). Perpindahan ini diduga dilakukan untuk mempermudah penerbitan rujukan ke RS MMH tanpa prosedur pemeriksaan fisik yang sah sesuai ketentuan BPJS Kesehatan.
-Klaim BPJS Fiktif: Pihak terlapor diduga kuat melakukan tindakan penipuan berupa penggelapan uang negara dengan cara mencairkan klaim BPJS Kesehatan atas pasien fiktif.
Tak sampai disitu, menurut Kholidi terdapat juga kasus pasien BPJS dipaksa beli obat secara mandiri. Selain manipulasi sistem rujukan dan klaim, laporan tersebut juga menyoroti keresahan pasien BPJS yang diduga sengaja diarahkan untuk menebus obat menggunakan uang pribadi di apotek luar (Apotek Trijaya Farma, Bandar Jaya).
Apotek tersebut diketahui milik dr. Gigih Setiawan, Sp.P, dokter spesialis paru yang menangani pasien di RS MMH. Pihak rumah sakit kerap menggunakan dalih bahwa stok obat di RS MMH sedang kosong, sehingga pasien terpaksa mengeluarkan biaya mandiri yang seharusnya ditanggung oleh BPJS.
“Dugaan praktik ini telah menjadi perhatian publik dan menimbulkan keresahan karena dapat berdampak pada objektivitas pelayanan kesehatan kepada masyarakat serta mengakibatkan kerugian negara,” tegas Kholidi dalam surat pengaduannya.
Tindakan RS MMH dinilai telah melanggar berlapis-lapis regulasi, mulai dari UU Tipikor (UU No. 20/2001), UU Praktik Kedokteran, UU Pelayanan Publik, UU Rumah Sakit, hingga UU BPJS dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2013.
Melalui laporan resmi ini, pelapor meminta Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Lampung Tengah untuk segera mengambil langkah konkret, di antaranya:
-Melakukan pemeriksaan dan audit investigatif menyeluruh terhadap RS MMH.
-Memanggil pihak manajemen RS MMH, pemilik rumah sakit, serta pihak BPJS Kesehatan Cabang Lampung Tengah untuk dimintai keterangan.
-Menindak tegas seluruh oknum yang terlibat sesuai hukum yang berlaku demi menjaga integritas pelayanan kesehatan di Kabupaten Lampung Tengah.
Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Lampung Tengah, Okky Desvian, S.H., membenarkan bahwa pihaknya telah menerima pengaduan tersebut melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
“Kami menerima laporan melalui PTSP Kejaksaan Negeri Lampung Tengah pada tanggal 10 Juni 2026. Tentunya terhadap laporan tersebut akan kami lakukan telaah terlebih dahulu sesuai mekanisme yang berlaku dan menunggu petunjuk lebih lanjut,” kata Okky.
Ia menambahkan, perkembangan penanganan laporan tersebut akan disampaikan kepada publik setelah proses telaah awal dilakukan.
“Untuk perkembangan selanjutnya akan kami sampaikan kepada rekan-rekan media,” pungkasnya. (*)
![]()

