Kamis, Juni 11, 2026
No Result
View All Result
  • Login
Senopati News
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Berita Daerah
  • Berita Hukum
  • Berita Pendidikan
  • Berita Politik
  • Advertorial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Berita Daerah
  • Berita Hukum
  • Berita Pendidikan
  • Berita Politik
  • Advertorial
No Result
View All Result
Senopati News
Home Berita Hukum

Diduga Jalankan Praktik Fee Rujukan dan Klaim BPJS Fiktif, RS Mitra Mulia Husada Resmi Dilaporkan ke Kejaksaan

Senopatinews by Senopatinews
Juni 10, 2026
in Berita Hukum
0 0
0
Diduga Jalankan Praktik Fee Rujukan dan Klaim BPJS Fiktif, RS Mitra Mulia Husada Resmi Dilaporkan ke Kejaksaan
0
SHARES
130
VIEWS
Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

Lampung Tengah, Senopatinews.com

Rumah Sakit Mitra Mulia Husada (RS MMH) Bandarjaya, Lampung Tengah resmi dilaporkan ke Kejaksaan Negeri setempat atas dugaan berbagai praktik kecurangan yang merugikan keuangan negara dan masyarakat, pada Rabu (10/6/2026).

Laporan pengaduan tersebut dilayangkan Kholidi, salah satu masyarakat Lampung Tengah. Dalam surat pengaduan resmi yang ditujukan kepada Kejari Lamteng, RS MMH diduga kuat terlibat dalam praktik fee rujukan pasien, pencairan klaim BPJS fiktif, hingga manipulasi rujukan yang mencederai etika medis dan regulasi pelayanan publik.

“Hari ini saya resmi melaporkan RS MMH ke Kejaksaan Negeri Lamteng, atas dugaan tindakan praktik fee rujukan dan klaim BPJS fiktif serta persoalan lainnya, dengan bukti pendukung yang telah dilampirkan,” ujarnya.

Berdasarkan dokumen laporan yang diterima, dugaan pelanggaran sistematis ini diduga dikoordinasi langsung oleh pemilik RS MMH, dr. Uswatun Hasanah, bersama jajaran manajemen.

Ada tiga modus utama yang dibeberkan pelapor dalam aduannya, yaitu:

-Praktik Fee Rujukan Pasien: Pihak rumah sakit diduga merekrut kader atau pendamping pasien, petugas kesehatan, puskesmas, bidan jejaring, hingga klinik melalui tim marketing. Mereka dijanjikan fee sebesar Rp200.000 per pasien untuk mengarahkan masyarakat berobat ke RS MMH demi mendongkrak angka kunjungan sakit.

-Manipulasi Kepesertaan dan Faskes: Pemilik RS MMH diduga mengoordinasi perpindahan kepesertaan BPJS beberapa warga dari Faskes awal (Puskesmas Gedung Sari, Anaktuha) ke Klinik Niramaya (Sendang Agung). Perpindahan ini diduga dilakukan untuk mempermudah penerbitan rujukan ke RS MMH tanpa prosedur pemeriksaan fisik yang sah sesuai ketentuan BPJS Kesehatan.

-Klaim BPJS Fiktif: Pihak terlapor diduga kuat melakukan tindakan penipuan berupa penggelapan uang negara dengan cara mencairkan klaim BPJS Kesehatan atas pasien fiktif.

Tak sampai disitu, menurut Kholidi terdapat juga kasus pasien BPJS dipaksa beli obat secara mandiri. Selain manipulasi sistem rujukan dan klaim, laporan tersebut juga menyoroti keresahan pasien BPJS yang diduga sengaja diarahkan untuk menebus obat menggunakan uang pribadi di apotek luar (Apotek Trijaya Farma, Bandar Jaya).

Apotek tersebut diketahui milik dr. Gigih Setiawan, Sp.P, dokter spesialis paru yang menangani pasien di RS MMH. Pihak rumah sakit kerap menggunakan dalih bahwa stok obat di RS MMH sedang kosong, sehingga pasien terpaksa mengeluarkan biaya mandiri yang seharusnya ditanggung oleh BPJS.

“Dugaan praktik ini telah menjadi perhatian publik dan menimbulkan keresahan karena dapat berdampak pada objektivitas pelayanan kesehatan kepada masyarakat serta mengakibatkan kerugian negara,” tegas Kholidi dalam surat pengaduannya.

Tindakan RS MMH dinilai telah melanggar berlapis-lapis regulasi, mulai dari UU Tipikor (UU No. 20/2001), UU Praktik Kedokteran, UU Pelayanan Publik, UU Rumah Sakit, hingga UU BPJS dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2013.

Melalui laporan resmi ini, pelapor meminta Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Lampung Tengah untuk segera mengambil langkah konkret, di antaranya:

-Melakukan pemeriksaan dan audit investigatif menyeluruh terhadap RS MMH.

-Memanggil pihak manajemen RS MMH, pemilik rumah sakit, serta pihak BPJS Kesehatan Cabang Lampung Tengah untuk dimintai keterangan.

-Menindak tegas seluruh oknum yang terlibat sesuai hukum yang berlaku demi menjaga integritas pelayanan kesehatan di Kabupaten Lampung Tengah.

Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Lampung Tengah, Okky Desvian, S.H., membenarkan bahwa pihaknya telah menerima pengaduan tersebut melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

“Kami menerima laporan melalui PTSP Kejaksaan Negeri Lampung Tengah pada tanggal 10 Juni 2026. Tentunya terhadap laporan tersebut akan kami lakukan telaah terlebih dahulu sesuai mekanisme yang berlaku dan menunggu petunjuk lebih lanjut,” kata Okky.

Ia menambahkan, perkembangan penanganan laporan tersebut akan disampaikan kepada publik setelah proses telaah awal dilakukan.

“Untuk perkembangan selanjutnya akan kami sampaikan kepada rekan-rekan media,” pungkasnya. (*)

 

Loading

Senopatinews

Senopatinews

Media yang memberikan informasi Terkini dan Terpercaya

Berita Populer

  • Bupati Ardito Lantik 10 Pejabat Eselon II, Satu Diantaranya Berasal Dari Metro, Berikut Daftar Nama dan Jabatan?

    Bupati Ardito Lantik 10 Pejabat Eselon II, Satu Diantaranya Berasal Dari Metro, Berikut Daftar Nama dan Jabatan?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kejari Panggil Pelapor Kasus Dugaan Korupsi di Pemkab Lamteng, Libatkan Dua Penguasa dan Paman Bupati 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengaku Paman Bupati Lamteng, Dugaan Pengkondisian Proyek Jual Beli Seragam Batik Sekolah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga Keluhkan Tarif Parkir RS Mitra Mulia Husada, Biaya Tak Sesuai Jam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seorang Karyawan Lesing Ternama di Lamteng Tipu dan Hamili Gadis Warga Bandarjaya Timur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dugaan Pungli Berkedok Koperasi Korpri Lamteng Berjaya, ASN Sebut Ada Tekanan Pimpinan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Soal Potongan Dana P2L Oknum KWT Berjaya Resmi Dilaporkan Kejaksaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pelaku Perampokan dan Pembunuhan di Bandarsurabaya Ditangkap Team Tekab 308 Polres Lamteng

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Usai Waka 1, Kini Sekretaris dan Bendahara Koperasi Korpri Berjaya Dipanggil Kejari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sumarsono: Hasil Rapat Pleno PDI-P, Ardito Wijaya – I Komang Koheri Maju di Pilkada Lamteng 2024

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Advertorial
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami

© 2022 Senopati News

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Berita Daerah
  • Berita Hukum
  • Berita Pendidikan
  • Berita Politik
  • Advertorial

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist