Lampung Tengah, Senopatinews.com
Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng), bersama jajaran, mendatangi Pengadilan Negeri Gunungsugih, Lamteng untuk meminta perlindungan hukum kepada negara, Senin (3/4/2023).
Hal tersebut dilakukan menyusul Peninjauan Kembali (PK) yang dilakukan oleh Kepala Staf Presiden KSP Moeldoko atas putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) terkait kasus kudeta Partai Demokrat. DPC Partai Demokrat Lamteng, telah mengajukan permohonan keluhan, atas di ajukannya PK tersebut.
“Bagi kami KLB Deli Serdang itu abal-abal, karena sudah ada keputusan Demokrat yang sudah sah di ketuai oleh Agus Harimurti Yudhoyono. Maka dari itu kami serahkan surat permohonan yang menjadi hak kami untuk mendapat perlindungan hukum ke PN Gunungsugih,” ujarnya Baroji, Senin (3/4/2023).
Pihaknya menjelaskan bahwa kedatagannya bersama rombongan untuk meminta keadilan hukum dan ketegasan hukum. Hal tersebut berdasarkan dengan telah di temukannya bukti baru pada PK KSP Moeldoko yang merupakan bukti lama pada persidangan tahun 2021 lalu, yang menyatakan bahwa kepemimpinan AHY menang, berhak dan sah.
Sementara itu, wakil ketua PN Gunung Sugih Achmad Iyud Nugraha mengatakan bahwa surat yang di serahkan oleh Demokrat Lamteng diterima sebagai surat umum dan akan di catat sebagai arsip hukum.
“Kami terima sebagai surat umum, dan akan kami catat sebagai arsip hukum. Kami merupakan lembaga peradilan, dan tetap objektif,” jelasnya. (*)
Redaksi Senopatinews.com
![]()

