Lampung Tengah, senopatinews.com
Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Tengah terus berkomitmen mewujudkan tata kelola keuangan pendidikan yang transparan dan akuntabel.
Langkah nyata ini diwujudkan melalui kegiatan Penyuluhan Hukum Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMA/SMK se-Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2026, yang digelar di SMK Negeri 1 Way Pengubuan pada Senin (24/8/2026).
Kegiatan yang diinisiasi oleh Bidang Intelijen Kejari Lampung Tengah ini diikuti oleh sekitar 120 peserta yang terdiri dari para Kepala Sekolah dan Bendahara BOS SMA/SMK se-Kabupaten Lampung Tengah.
Mewakili Kepala Seksi Intelijen, Kepala Sub Seksi I Bidang Intelijen Kejari Lampung Tengah, Sutan Revo Althariq, S.H., M.H., hadir sebagai narasumber didampingi Staf Bidang Intelijen, Aditya Darmawan, A.Md.Kom.
Dalam pemaparannya yang bertajuk “Tertib dalam Pengelolaan Dana BOS”, Sutan Revo menegaskan pentingnya menjalankan prinsip transparansi, akuntabilitas, efektivitas, serta efisiensi sesuai regulasi perundang-undangan yang berlaku.
“Selain tertib aturan, kelengkapan administrasi dan pembukuan pertanggungjawaban dalam setiap penggunaan anggaran adalah kunci utama agar terhindar dari krisis pengelolaan keuangan,” ujar Sutan Revo di hadapan para peserta.
Penyuluhan hukum ini bertujuan utama untuk meningkatkan pemahaman regulasi para pengelola sekolah. Dengan bekal pemahaman hukum yang matang, kesalahan administrasi maupun potensi penyimpangan anggaran yang berisiko memicu permasalahan hukum di kemudian hari dapat diminimalisasi sejak dini.
Melalui agenda ini, Kejari Lampung Tengah berharap seluruh satuan pendidikan di Kabupaten Lampung Tengah mampu mengelola Dana BOS secara professional dan bertanggung jawab demi terciptanya pendidikan yang berkualitas dan terpercaya. (Red)
![]()

