Lampung Tengah, Senopatinews.com
Langkah awal mendukung Program Revitalisasi Fisik Satuan Pendidikan Tahun 2027 resmi dimulai. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Lampung Tengah mulai menggelar sosialisasi perbaikan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) secara maraton di tingkat wilayah.
Kecamatan Seputih Agung menjadi lokasi perdana rangkaian sosialisasi ini. Bertempat di SD Negeri 2 Bumi Kencana pada Selasa (28/7/2026), kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh para kepala sekolah dan operator Dapodik jenjang SD.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Disdikbud Kabupaten Lampung Tengah, Minak Halim, menegaskan bahwa keakuratan data Dapodik menjadi modal utama dan faktor penentu apakah suatu sekolah bisa mengamankan bantuan revitalisasi dari pemerintah pusat atau tidak.
“Program revitalisasi ini merupakan Program Strategis Nasional. Sosialisasi ini kami lakukan agar sekolah segera memperbaiki data Dapodik karena masih ditemukan input yang belum sesuai. Belajar dari pengalaman tahun 2025, hasil yang kita peroleh belum maksimal,” ungkap Minak Halim.
Ia membeberkan, pada periode sebelumnya masih banyak sekolah yang gigit jari gagal mendapatkan bantuan. Penyebab utamanya sederhana namun vital: data yang diinput di sistem belum menggambarkan kondisi riil fisik bangunan di lapangan.
Saat ini, tercatat masih ada sekitar 300 sekolah di Kabupaten Lampung Tengah yang mendesak membutuhkan perbaikan sarana dan prasarana. Oleh karena itu, data Dapodik yang akurat akan menjadi acuan utama pemerintah dalam menyusun skala prioritas penerima bantuan fisik tahun 2027.
“Banyak yang datang langsung ke Dinas menanyakan bagaimana caranya agar sekolah mereka bisa dapat program revitalisasi. Jawaban kami selalu sama: kuncinya ada pada perbaikan data Dapodik yang diisi sesuai kondisi sebenarnya,” tegasnya.
Untuk wilayah Seputih Agung sendiri, saat ini sudah ada empat sekolah yang masuk dalam daftar usulan revitalisasi. Namun, usulan tersebut masih harus melewati tahapan lanjutan, termasuk penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kementerian Pendidikan.
Minak Halim mengimbau seluruh satuan pendidikan agar bergerak cepat memperbarui data Dapodik sebelum batas waktu (deadline) berakhir pada akhir September 2026.
Menjawab kekhawatiran pihak sekolah terkait potensi ketidaksesuaian data, ia memastikan pemerintah tidak akan memberikan sanksi. Sebagai gantinya, seluruh input data kerusakan bangunan akan diverifikasi dan divalidasi secara ketat oleh tim independen dari perguruan tinggi yang ditunjuk.
“Bukan sanksi, tetapi akan ada verifikasi dan validasi langsung dari perguruan tinggi yang memiliki kredibilitas untuk menilai tingkat kerusakan sekolah secara objektif,” jelas Minak Halim.
Ia menambahkan, program revitalisasi prioritas utamanya menyasar sekolah-sekolah berstatus rusak berat serta sekolah yang terdampak bencana.
Melalui giat sosialisasi kewilayahan yang akan berlanjut ke kecamatan-kecamatan lain ini, Disdikbud Lampung Tengah berharap seluruh kepala sekolah dan operator Dapodik dapat menyajikan data yang jujur, lengkap, dan presisi demi terwujudnya pemerataan fasilitas pendidikan yang layak di Lampung Tengah. (Red)
![]()

