Lampung Tengah, Senopatinews.com
Bupati Lampung Tengah Musa Ahmad menjadi penengah antara masyarakat lima Kampung yang ada di Kecamatan Pubian, dengan perusahan sawit PT. Gunung Aji Jaya, pada Sabtu (29/10/2022).
Hal tersebut di lakukan guna mencari solusi atas sengketa lahan yang di dugakan lantaran habisnya Hak Guna Usaha (HGU), dan penyalah gunaan izin usaha perusahan tersebut.
“Persoalan antara PT. Gunung Aji Jaya dan masyarakat di lima Kampung di Kecamatan Pubian itu, akan dicarikan jalan keluarnya, Sehingga tidak merugikan kedua belah pihak. Semua sudah di bicarakan, dan kita sudah melakukan mediasi melibatkan masyarakat dan melibatkan semua unsur terkait,”Jelas Musa Ahmad.
Dalam melaksanakan Mediasi, Bupati Musa, bersinergi dengan Kapolres Lamteng, AKBP Doffie Fahlevi Sanajaya, yang juga hadir dalam kesempatan ini. Dengan melibatkan, Perwakilan dari PT. Gunung Aji Jaya, 10 perwakilan warga dari lima kampung. Lalu, Camat Pubian, Dansat Brimob serta Danramil Pubian.
“Kami menghimbau kepada semua pihak terkait, untuk menahan diri, dan tidak melakukan tindakan yang dapat merugikan sesama,”Imbuh Bupati.
Dari informasi yang di terima, sengketa lahan dengan PT. Gunung Aji Jaya melibatkan masyarakat Kampung Gunung Haji, Gunung Raya, Negeri Ratu, Tanjung Kemala dan Negeri Kepayungan. Sedangkan tuntutan warga dengan PT. Gunung Aji Jaya, diduga terkait hak guna usaha yang telah habis dan diduga adanya penyalahgunaan izin usaha.
Pewarta: Yudha
Redaksi Senopatinews.com
![]()

