Bandar Lampung, Senopatinews.com
Bupati Lampung Tengah H. Musa Ahmad S.Sos, menghadiri acara Road Show Bus KPK RI di halaman Transmart Bandar Lampung, Jumat 23 September 2022.
Dalam kesempatan tersebut dihadiri Pimpinan KPK RI, Gubernur Lampung, bupati/walikota, forkopimda Provinsi Lampung dan tamu undangan.
Gubernur Lampung Arinal Djunaidi menyambut baik acara ini. Menurutnya, kunjungan KPK RI di Provinsi Lampung dapat mengedukasi para pemangku kepentingan dalam mengambil tindakan.
Gubernur juga membutuhkan Peran serta masyarakat dalam melakukan pemberantasan korupsi terutama pada pencegahan, pendidikan antikorupsi.
“Ini bukti nyatanya ada di Provinsi Lampung, dan berharap kegiatan ini tidak berhenti disini saja, karena masih banyak kegiatan-kegiatan lainnya. Untuk seluruh materi atau wawasan yang telah didapatkan semoga dapat diterapkan di kehidupan sehari-hari dan saling menguatkan, serta tetap terintegritas,” ujar Arinal.
Pada kesempatan itu, Pimpinan KPK yang diwakili Deputi Pendidkan dan Peran Serta Masyarakat Wawan Wardiana, mengucapkan terimakasih telah mempersiapkan dan bekerja sama demi terwujudnya acara dengan baik.
Ia mengatakan, upaya pemberantasan korupsi tidak cukup dengan upaya-upaya peringatan, melainkan dilakukan adanya upaya pencegahan dan penyelidikan melalui perbaikan sistem membangun integritas dan membangun upaya anti korupsi.
Selain itu, lanjutnya, pemberantasan korupsi perlu melibatkan berbagai pihak, sesuai dengan kehidupan dan kapasitas masing-masing.
“Kita semua bisa berpartisipasi dengan berbagai cara salah satunya dengan melaporkan tindak pidana korporasi, serta membangun sistem manajemen anti korupsi,” jelasnya.
Sementara itu, Bupati Lampung Tengah H. Musa Ahmad S.Sos saat dimintai keterangan usai acara mengatakan, Road Show Bus KPK RI ini bentuk pelayanan dengan segenap aplikasinya yang bisa diadopsi oleh masyarakat serta memberikan informasi jika masyarakat ingin mengetahui.
“Saya berharap mudah-mudahan literasi dan edukasi yang dibuat oleh KPK dapat memberikan masyarakat untuk mengetahui apa hal yang dapat dilakukan dan apa yang tidak dapat dilakukan saat melayani publik,” tukasnya.(*)
Redaksi Senopatinews.com
![]()

