Lampung Tengah, senopatinews.com
Dugaan fee proyek revitalisasi sekolah di Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2026 muncul ke permukaan. Program yang seharusnya menjadi angin segar bagi dunia pendidikan tersebut diduga diwarnai praktik uang setoran sebesar 15 persen.
Masyarakat Peduli Pendidikan Kabupaten Lampung Tengah meminta Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) segera mengambil langkah konkret untuk meminimalisasi potensi kerugian keuangan negara. Dugaan tersebut bermula dari keluhan sejumlah kepala satuan pendidikan penerima Program Bantuan Pemerintah Revitalisasi Sekolah Dasar yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2026.
Kholidi, perwakilan Masyarakat Peduli Pendidikan Kabupaten Lampung Tengah, menerangkan bahwa sejumlah kepala sekolah penerima bantuan diduga mendapat tekanan untuk memenuhi permintaan tertentu.
“Sejumlah kepala sekolah penerima revitalisasi disebut mendapat tekanan untuk memenuhi permintaan tertentu. Lebih serius lagi, beredar foto penyerahan sejumlah uang fee 15 persen dan nama oknum pejabat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan setempat ikut terseret dalam dugaan ini,” ujar Kholidi, Selasa, 22 September 2026.
Ia menegaskan, anggaran revitalisasi bersumber dari keuangan negara harus dikelola secara transparan dan akuntabel. Sehingga dapat terlaksana sesuai harapan dan tepat sasaran serta dapat dinikmati oleh masyarakat khususnya peserta didik.
“Ada apa sebenarnya di balik proyek revitalisasi ini. Jangan sampai uang negara untuk memperbaiki sekolah justru menjadi bancakan kepentingan. Publik perlu tahu dan kepala sekolah berhak bekerja tanpa tekanan,” katanya.
Kholidi menambahkan, pihaknya tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan menyerahkan pembuktian kepada aparat penegak hukum.
“Apabila semua bersih, buka dan jelaskan secara terang. Jika ada permainan, jangan ada yang kebal hukum. Program pendidikan bukan ladang kepentingan. Ini uang negara dan publik berhak mengawasinya,” pungkasnya.
KPK RI diminta untuk segera turun tangan. Pasalnya, dugaan praktik setoran 15 persen ini bukan baru kali ini, diduga dilakukan sejak tahun 2025 terjadi hal serupa dan diduga dilakukan oleh oknum pejabat yang sama di lingkungan Disdikbud Lampung Tengah. Pola berulang ini harus dihentikan agar dana pendidikan tidak terus jadi bancakan.
“Ini bukan baru, dari tahun 2025 polanya sama dan oknumnya itu-itu saja. Makanya kami minta KPK segera turun ke Lampung Tengah,” tutupnya.
Sebelumnya diberitakan bahwa sejumlah kepala sekolah penerima proyek revitalisasi Sekolah Dasar Tahun Anggaran 2026 di Kabupaten Lampung Tengah mengaku diminta memberikan setoran sebesar 15 persen dari nilai bantuan disetiap sekolah kepada oknum pejabat di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) setempat. (Red)
![]()

