Lampung Tengah, Senopatinews.com
Ajang pemilihan kepala daerah di Lampung Tengah, kembali tercoreng oleh ulah para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tak netral. Kali ini, beredar video berdurasi 1:45 detik yang memperlihatkan diduga Camat Gunung Sugih, Sudahono, S.Kep.,M.M mengajak warga untuk memilih salah satu Paslon, Kamis 12/09/2024.
Salah satu narasumber yang meminta namanya enggan disebut mengungkapkan, ketidak netralan ASN Camat Gunung Sugih dalam pertemuan disalah satu rumah warga.
“Camat Gunung sugih lagi sosialisasi bang. Dukung petahana,” jelasnya.
Dalam video yang dikirimkan, camat Gunung sugih nampak berapi-api mensosialisasikan salah satu pasangan cakada lampung tengah, disinyalir dilakukan di hadapan Kepala-kepala Kampung dan perangkat serta masyarakat di Kabupaten Lampung Tengah.
“Betul saya bukan mengarang-ngarang, Ardito belum disunat saya sudah biasa main ke rumahnya, tapi yang menjadikan saya seorang camat adalah Pak Musa Ahmad,” ujar camat dalam video memulai sosialisasi.
Masih dikatakannya, ini merupakan upaya balas budi yang pihaknya lakukan terhadap Musa Ahmad
“Itu artinya apa pak, apapun yang terjadi, kita harus tegak lurus dengan apa yang menjadi pimpinan kita dan yakin tak ada niatan dalam hati seorang pemimpin itu untuk berbuat atau membuat masyarakat nggak nyaman dalam melaksanakan pembangunan yang seadanya,” katanya.
Bahkan Camat Gunung Sugih ini pun mengamini indikasi kegagalan pembangungan dan menyalahkan Covid 19 yang lalu.
“Sebenarnya niat itu bagus, tapi karena sesuatu hal yang dirasakan waktu itu dengan wabah covid 19. Namun, alhamdulillah kesejahteraan aparatur kampung nggak pernah ada istilah nggak terbayarkan walaupun ada yang tertunda-tunda dikit,” kata dia lagi.
Dirinya pun membandingkan dengan Kabupaten Lampung Timur dan Kota Bandarlampung yang mengindikasikan lebih parah dari Lampung Tengah dalam tata kelola pemerintahan.
“Boleh bapak lihat ke Lampung Timur, jangankan Lampung Timur Bandar Lampung yang di kota sampai sekarang masih ada yang belum terbayar. Lamtim Itu gaji kepala dusun sampai sekarang itu masih tertahan,” ucapnya seraya membandingkan dengan Lampung Tengah.
Video ini pun sempat Viral dan membuat banyak tanggapan dimasyarakat. Salah satunya dari Lembaga Hukum Indonesia (LHI).
Kepada Media ini, Suhendar S.H.,M.M mengecam apa yang telah Camat Gunung sugih Lakukan.
“Kami dari Lembaga Hukum Indonesia, mengecam apa yang telah camat lakukan, dengan mempertontonkan bahkan mengangkangi UU terkait Netralitas ASN. Seharusnya copot dulu itu jabatan ASN dan Camat, mundur dulu dari camat baru kampanye. Ini ASN kok Kompanye, bahkan siap tegak lurus sebagai balas budi,” ujar Suhendar.
Tegak lurus itu, Seperti sumpah ASN melayani masyarakat. Bukan tegak lurus ikuti dan layani atasan.
“Bahaya NKRI, Jika ASN nya seperti camat Gunung Sugih ini semua,” tegasnya.
Praktisi Hukum, yang sekaligus merupakan Sekjen LHI ini pun meminta kepada Bawaslu Lampung Tengah untuk melakukan penelusuran, dan melakukan tindakan.
Bawaslu Lampung Tengah harus bersikap, ini untuk mencegah dan memberi efek jera agar tidak ada lagi ASN Seperti ini.
“Tolong tunjukkan Bawaslu bahwa Bawaslu itu bergigi dan mempunyai marwah untuk lakukan penindakan meskipun yang dihadapi ASN. Ini Tantangan Buat Bawaslu Lampung Tengah,” jelas Suhendar.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Lampung Tengah Yuli Efendi mengatakan, akan melakukan penelusuran terhadap informasi ini.
“Sebagaimana peraturan bawaslu nomor 6 tahun 2024, akan kami maksimalkan penelusuran. Kami maksimalkan permintaan keterangan dari pihak-pihak terkait. Ini proses yang harus kami jalankan terkait semua informasi dugaan pelanggaran,” jelasnya.
Untuk diketahui, larangan keterlibatan dan Aturan Netralitas ASN, Kepolisian, TNI, Kades, Perangkat Desa, BPD itu telah tercantum pada beberapa aturan dan pasal yang mengikat, antara lain Pasal 280 Ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017.
Selain itu, terkait Netralitas ASN telah diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
Bahkan, ada pasal pidana yang bakal menjerat ASN yang kangkangi Netralitas Sesuai yang tertuang pada Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 Pasal 494 menyatakan bahwa setiap ASN, anggota TNI dan Polri, Kepala Desa, Perangkat Desa dan atau anggota Badan Permusyawaratan Desa yang terlibat sebagai pelaksana atau tim kampanye sebagaimana dimaksud dalam pasal 280 ayat (3) dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp. 12.000.000 (dua belas juta rupiah).
Terpisah, Camat Gunung Sugih, Sudahono, S.Kep.,M.M saat dikonfirmasi media ini melalui sambungan telepon whatsapp 0852-6921xxxx mengatakan, dirinya tidak pernah mengarahkan kesalah satu calon.
“Saya hanya menjual program-program Bupati, gak ada saya menyuruh kamu harus milih pak Musa atau Ardito. Gak ada itu. Karena saya selaku camat tegak lurus kepada Bupati,” jelasnya singkat. (*)
Redaksi Senopatinews.com
![]()

