Metro, Senopatinews.com
Nasib apes dialami (HJ), terduga pelaku yang menjabat sebagai Kepala Bidang (Kabid) Cipta Karya di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang DPUPR Kabupaten Lampung Timur (Lamtim). Ia ditahan Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kota Metro diduga lantaran meminta setoran uang fee proyek Rabu (27/12/2023).
Pelaku diamankan dalam dugaan perkara penipuan dan penggelapan atas uang setoran fee proyek sumur bor pada DPUPR Kabupaten Lamtim.
Kapolres Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho melalui Kasat Reskrim IPTU Rosali menjelaskan, penangkapan pelaku dilakukan atas laporan korban EY.
Di mana pelaku diduga melakukan penipuan dengan modus menjanjikan pengerjaan proyek sumur bor kepada korban.
“Jadi pelaku ini kami amankan pada 27 Desember 2023. Dalam aksinya ini pelaku meminta uang setoran fee proyek sebesar Rp.200 juta kepada korban,” terangnya, Jumat (29/12/2023).
IPTU Rosali menjelaskan persitiwa penipuan proyek sumur bor yang dialami korban. Di mana tersangka melancarkan aksinya pada Kamis tepat pada tanggal 11 September 2023 sekitar pukul 13.00 WIB.
“Jadi tersangka ini melakukan aksinya di parkiran PB 21 Kelurahan Yosodadi, Kecamatan Metro Timur. Modusnya pelaku menjanjikan pada korban proyek sumur bor di DPUPR,” jelasnya.
Selanjutnya, korban EY pun mengirimkan uang tersebut secara bertahap. Di mana untuk tahap pertama korban diminta pelaku menyetorkan uang sebesar Rp.100 juta secara tunai.
“Kemudian pada tanggal 4 Oktober 2023 korban kembali meminta uang sebesar Rp 100 juta. Nah uang itu lalu ditransfer ke rekening BRI atas nama tersangka HJ,” bebernya.
Dalam proses pemeriksaan, lanjutnya, diketahui bahwa korban telah dijanjikan oleh pelaku akan mendapatkan proyek sumur bor pada November 2023.
Sayangnya, hingga batas waktu yang ditentukan pekerjaan tersebut tak juga diberikan. Korban pun akhirnya memutuskan untuk melaporkan dugaan penipuan tersebut ke Mapolres Metro.
“Jadi pelaku ini berjanji memberikan proyek itu pada bulan November 2023. Tapi sampai saat ini korban tak mendapatkan proyek itu. Bahkan uang korban juga tidak dikembalikan,” terangnya.
Sementara itu, akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian senilai Rp.200 juta rupiah.
Lebih lanjut, Kasat Reskrim menerangkan bahwa dalam perkara tersebut, polisi telah memeriksa 4 orang saksi yakni EY, NI, ES dan MA.
“Selain memeriksa empat orang saksi kami juga telah mengamankan dokumen berupa 2 lembar print out chat WhatsApp (WA) antara korban dan tersangka. Kemudian juga satu lembar kwitansi penyerahan uang dan satu lembar bukti transfer,” paparnya.
Sementara itu dalam proses pemeriksaannya, ungkapnya, tersangka mengaku uang tersebut digunakan untuk merenovasi ruangan kantor.
“Dari pemeriksaan ada beberapa alasan pelaku. Salah satunya uang itu digunakan pelaku untuk pembangunan atau renovasi kantor di DPUPR,” katanya.
Ia menambahkan, dalam perkara tersebut tersangka HJ dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan 372 KUHP dengan hukuman penjara paling lama empat tahun penjara.
“Untuk pemeriksaan lebih lanjut saat ini tersangka dan barang bukti kami amankan di Polres Metro,” tukasnya. (*)
Redaksi Senopatinews.com
![]()

