Lampung Tengah, Senopatinews.com
Menjelang pemilihan Kepala Daerah di Kabupaten Lampung Tengah, Ketua Bawaslu Lampung Tengah Yuli Efendi, mengingatkan untuk anggota DPRD yang ikut dalam kontestasi politik harus berijin resmi.
Menurutnya, sesuai dengan undang-undang nomor 23 tahun 2014, pada Pasal 148 nomor satu dan dua menjelaskan, bahwa anggota DPRD Kabupaten/Kota merupakan lembaga perwakilan rakyat yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah. Kedua, Anggota DPRD Kabupaten/Kota adalah pejabat daerah.
Masih dikatakannya, Bawaslu telah mengirim surat terkait larangan anggota DPRD untuk ikut berkampanye pada Kamis (3/10/2024). Semua anggota dewan untuk ijin jika ikut kampanye.
Namun, ketika ditanya ijin kemana, Yuli seakan tidak memahami ijin yang dimaksud kemana. Karena, bukan Bawaslu yang menentukan ijinnya kemana.
“Kalau soal itu, memang mereka tidak boleh berkampanye. Namun jika mereka ikut dalam kampanye harus berijin. Nah ijinnya kesiapa itu mereka yang tahu,” kata Yuli.
Disisi lain, menurut Ketua KPU Lamteng Irawan Indra Jaya, bagi anggota DPRD yang akan mengikuti kampanye pada Pilkada Lamteng harus memiliki ijin Pimpinan Dewan.
“Untuk anggota DPRD cukup ijin ke Pimpinan Dewan, kalau Bupati dan Wakil ijinnya ke Gubernur, karena terkait cuti diluar tanggungan negara,” jelasnya.
Hal itu sesuai dengan Pasal 70 ayat 2 UU nomor 10 tahun 2016, dan peraturan Bawaslu nomor 12 tahun 2017 BAB 2 Ayat 2 Huruf H, ijin cuti bagi anggota DPRD juga diperjelas melalui PKPU nomor 4 tahun 2017. (*)
Redaksi Senopatinews.com
![]()

