Lampung Tengah, Senopatinews.com
Sejumlah alumni pada tahun ajaran 2020-2021 di SMA Negeri 1 Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah, mengaku tidak di perbolehkan pihak sekolah mengambil ijazah di sekolah setempat sebelum melakukan pelunasan uang komite.
Mirisnya, seorang alumni SMA Negeri setempat terpaksa tidak dapat bekerja di salah satu PT yang ada di Kabupaten setempat lantaran tidak di perbolehkan mengambil ijazah sebelum melakukan pelunasan biaya komite.
“Saya memang ada tunggakan komite, sejak kelas X hingga XII sebesar Rp3,2 juta. Saya mau mengambil ijazah namun tidak di perbolehkan pihak sekolah, karena harus membayar tunggakan itu, harus dilunasi dulu. Waktu itu saya menemui pihak TU nya,” kata NZ (19), selasa (20/12/2022).
Ia menerangkan, bahwa sudah pernah membayar uang komite, namun karena keterbatasan ekonomi keluarga, pihaknya belum mampu untuk melakukan pelunasan.
“Saya lulus bulan Mei 2021, dan ketika saya ingin mengambil ijazah di bulan Juli karena Saya mau melamar kerja di PT wajib melampirkan ijazah, tapi karena tidak bisa mengambil ijazah, saya tidak bisa melamar kerja,” keluhnya.
Pihaknya juga telah mengeluhkan biaya komite kepada kedua orang tuanya, namun karena lagi-lagi keterbatasan ekomoni maka hingga saat ini ia belum dapat melakukan pelunasan.
“Saya sudah beri tahu orang tua, tapi karena tidak ada biaya, mau bagaimana lagi,” jelasnya.
Selain itu HA (19) yang juga kelulusan tahun ajaran 2020-2021 juga mengeluhkan hal yang sama, tidak dapat mengambil ijazah lantaran belum melunasi uang komite. “Saya juga tidak boleh ambil ijazah, karena belum bayar komite, totalnya Rp2,3 juta,” jelasnya.
Tak hanya itu, IR (19) juga mengalami hal serupa, ia tidak dapat mengambil ijazah karena belum dapat melunasi biaya komite di SMA Negeri 1 Terbanggi Besar. (*)
Redaksi Senopatinews.com
![]()

