Lampung Tengah, senopatinews.com
Pernyataan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Lampung Tengah, Dr. Nur Rohman, S.E., M.Sos.I., terkait dugaan pungutan dalam pelayanan administrasi pendidikan justru membuka fakta baru.
Di tengah mencuatnya dugaan pungutan terhadap pengelola PAUD dan TK dalam proses pelayanan administrasi, Nur Rohman mengakui bahwa pihaknya telah menerima informasi mengenai dugaan pungutan dan bahkan mengambil langkah dengan menonaktifkan sementara staf yang disebut bersangkutan dari tugas pelayanan.
Pernyataan tersebut disampaikan Nur Rohman, Jumat (14/8/2026), sebagaimana diberitakan Karyanasional.com
Nur Rohman menegaskan bahwa pelayanan administrasi pendidikan seharusnya bebas dari pungutan yang tidak memiliki dasar ketentuan.
“Saya pastikan, tidak ada tempat bagi pelaku pungli di Disdikbud Lampung Tengah. Data anak-anak kita di jenjang TK dan PAUD tidak boleh dihambat atau dijadikan ladang pemerasan oleh oknum staf yang tidak bertanggung jawab,” tegas Nur Rohman.
Pernyataan tersebut menjadi sorotan karena secara tidak langsung menunjukkan bahwa persoalan dugaan pungutan bukan sekadar isu yang beredar di luar institusi. Disdikbud Lampung Tengah sendiri mengakui adanya informasi dugaan pungutan hingga mengambil langkah internal terhadap staf yang disebut berkaitan dengan persoalan tersebut.
Nur Rohman mengatakan, informasi maupun laporan masyarakat akan menjadi bahan evaluasi sekaligus dasar pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Menindaklanjuti adanya informasi dugaan pungutan, pihak Disdikbud telah menginstruksikan bidang terkait untuk menonaktifkan sementara oknum staf yang bersangkutan dari tugas pelayanan guna mendukung proses pemeriksaan secara objektif,” demikian keterangan yang disampaikan dikutif dari berita karyanasional.com
Langkah tersebut menimbulkan pertanyaan lebih jauh mengenai bagaimana dugaan pungutan tersebut bisa muncul dalam sistem pelayanan administrasi pendidikan di Lampung Tengah.
Terlebih, pelayanan administrasi pendidikan merupakan bagian dari tugas resmi pemerintah daerah yang semestinya diberikan berdasarkan ketentuan, bukan dengan permintaan pembayaran kepada satuan pendidikan.
Nur Rohman sendiri menyatakan tidak ingin tindakan oknum merusak citra ribuan guru PAUD maupun jajaran staf Disdikbud yang selama ini bekerja.
“Kami tidak ingin tindakan satu-dua oknum merusak kerja keras ribuan guru PAUD dan seluruh staf dinas yang selama ini bekerja dengan jujur dan profesional. Karena itu, pembenahan dan pengawasan akan terus kami perkuat,” ujarnya.
Namun demikian, persoalan tersebut tidak cukup hanya berhenti pada penonaktifan sementara seorang staf.
Publik tentu menunggu hasil pemeriksaan internal Disdikbud untuk menjawab sejumlah pertanyaan penting: apakah dugaan pungutan tersebut benar terjadi, siapa yang meminta atau menerima uang, sejak kapan praktik itu berlangsung, serta apakah terdapat pihak lain yang mengetahui atau terlibat dalam proses pelayanan tersebut.
Apalagi, jika benar terdapat pungutan dalam proses pelayanan administrasi sekolah, persoalannya bukan hanya menyangkut tindakan seorang oknum, tetapi juga menyangkut efektivitas pengawasan di lingkungan Disdikbud Lampung Tengah.
Disdikbud Lampung Tengah juga disebut menyiapkan saluran pengaduan khusus bagi pengelola PAUD/TK yang mengetahui atau pernah mengalami permintaan dana yang tidak semestinya.
Pelayanan administrasi, termasuk proses persetujuan data siswa baru, dipastikan tetap berjalan dan ditargetkan dapat diselesaikan tanpa pungutan di luar ketentuan.
Nur Rohman juga menyatakan akan memperkuat pengawasan internal guna mengidentifikasi titik-titik rawan dalam pelayanan administrasi sekolah.
“Kami ingin membangun sistem pelayanan yang bersih, terbuka dan profesional. Dunia pendidikan harus menjadi ruang untuk melayani dan mencerdaskan generasi, bukan tempat untuk mencari keuntungan pribadi,” katanya.
Yang menarik, di bagian akhir pernyataannya, Nur Rohman menyampaikan permohonan maaf atas persoalan tersebut.
“Atas nama institusi, kami menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat dan para pengelola pendidikan anak usia dini apabila persoalan ini menimbulkan ketidaknyamanan. Kami berkomitmen melakukan pembenahan dan memastikan pelayanan pendidikan di Lampung Tengah berjalan lancar, profesional dan berintegritas,” pungkasnya.
Dengan adanya pengakuan mengenai informasi dugaan pungutan, pemeriksaan terhadap staf yang bersangkutan, hingga permohonan maaf atas nama institusi, bola kini berada di tangan Disdikbud Lampung Tengah.
Masyarakat dan para pengelola PAUD/TK tentu menunggu transparansi hasil pemeriksaan untuk memastikan apakah dugaan pungutan tersebut terbukti, sekaligus mengetahui bentuk tindakan yang akan diberikan apabila ditemukan pelanggaran. (Red)
![]()

