Riau, Senopatinews.com
Kejaksaan Tinggi Riau dinilai belum maksimal menangani kasus dugaan korupsi pembangunan Hotel Kuansing yang telah menyeret nama H. Sukarmis mantan Bupati Kuansing dua periode.
Melalui sambungan telepon selulernya, Aktivis anti korupsi Suwandi S.H mengatakan, akan menggiring dan mendesak pihak Kejaksaan Agung mengambil alih kasus yang kini ditangani Kejaksaan Tinggi Riau terkait kasus proyek tiga pilar, minggu (10/11/2024)
“Kasus ini harus segera terungkap dan tidak hanya berhenti pada pembangunan hotel Kuansing saja. Sebab, masih ada dua proyek pembangunan lagi, yaitu pembangunan UNIKS (universitas Islam Kuansing) juga pembangunan pasar tradisional berbasis modern Kuansing, dimana ketiga proyek pembangunan tersebut menghabiskan anggaran ratusan milyar pada tahun 2014-2015,” ujar Suwandi.
Menurut Suwandi yang juga dikenal dengan nama Bung UG, sangat mengapresiasi kinerja Kejari Kuantan Singingi juga Kejati Riau, karena sudah menetapkan beberapa tersangka dalam kasus tersebut.
Yang mana pada Senin (14/10/2024) lalu, Pengadilan Negeri Pekan Baru, melalui JPU Andre Antonius membacakan tuntutan untuk menjatuhkan pidana terhadap Sukarmis dengan pidana penjara selama 13 tahun dan 6 bulan, dikurangi masa tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan selama proses masih berjalan.
Dalam tuntutannya, JPU menilai Sukarmis sebagai terdakwa terbukti bersalah dalam kasus itu. Sukarmis diduga terbukti secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primair Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu, juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Namun disisi lain, publik dan masyarakat menanti pengembangan kasus proyek 3 pilar tersebut yang sedang ditangani Kejati Riau.
“Kami meminta kasus ini diambil alih oleh Kejagung atau Kejagung dapat memberi atensi juga backup untuk Kejati Riau, agar dapat terungkap dengan terang dan transparan hingga tuntas,” tutup Suwandi. (*)
![]()

