Kamis, Mei 14, 2026
No Result
View All Result
  • Login
Senopati News
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Berita Daerah
  • Berita Hukum
  • Berita Pendidikan
  • Berita Politik
  • Advertorial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Berita Daerah
  • Berita Hukum
  • Berita Pendidikan
  • Berita Politik
  • Advertorial
No Result
View All Result
Senopati News
Home Berita Hukum

Aktivis Anti Korupsi Desak Kejati Riau, Soal Dugaan Kasus Proyek Miliaran yang Menyeret Nama Mantan Bupati Kuansing

Senopatinews by Senopatinews
November 10, 2024
in Berita Hukum
0 0
0
Aktivis Anti Korupsi Desak Kejati Riau, Soal Dugaan Kasus Proyek Miliaran yang Menyeret Nama Mantan Bupati Kuansing
0
SHARES
145
VIEWS
Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

Riau, Senopatinews.com

Kejaksaan Tinggi Riau dinilai belum maksimal menangani kasus dugaan korupsi pembangunan Hotel Kuansing yang telah menyeret nama H. Sukarmis mantan Bupati Kuansing dua periode.

Melalui sambungan telepon selulernya, Aktivis anti korupsi Suwandi S.H mengatakan, akan menggiring dan mendesak pihak Kejaksaan Agung mengambil alih kasus yang kini ditangani Kejaksaan Tinggi Riau terkait kasus proyek tiga pilar, minggu (10/11/2024)

“Kasus ini harus segera terungkap dan tidak hanya berhenti pada pembangunan hotel Kuansing saja. Sebab, masih ada dua proyek pembangunan lagi, yaitu pembangunan UNIKS (universitas Islam Kuansing) juga pembangunan pasar tradisional berbasis modern Kuansing, dimana ketiga proyek pembangunan tersebut menghabiskan anggaran ratusan milyar pada tahun 2014-2015,” ujar Suwandi.

Menurut Suwandi yang juga dikenal dengan nama Bung UG, sangat mengapresiasi kinerja Kejari Kuantan Singingi juga Kejati Riau, karena sudah menetapkan beberapa tersangka dalam kasus tersebut.

Yang mana pada Senin (14/10/2024) lalu, Pengadilan Negeri Pekan Baru, melalui JPU Andre Antonius membacakan tuntutan untuk menjatuhkan pidana terhadap Sukarmis dengan pidana penjara selama 13 tahun dan 6 bulan, dikurangi masa tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan selama proses masih berjalan.

Dalam tuntutannya, JPU menilai Sukarmis sebagai terdakwa terbukti bersalah dalam kasus itu. Sukarmis diduga terbukti secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primair Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu, juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Namun disisi lain, publik dan masyarakat menanti pengembangan kasus proyek 3 pilar tersebut yang sedang ditangani Kejati Riau.

“Kami meminta kasus ini diambil alih oleh Kejagung atau Kejagung dapat memberi atensi juga backup untuk Kejati Riau, agar dapat terungkap dengan terang dan transparan hingga tuntas,” tutup Suwandi. (*)

 

 

Loading

Senopatinews

Senopatinews

Media yang memberikan informasi Terkini dan Terpercaya

Berita Populer

  • Bupati Ardito Lantik 10 Pejabat Eselon II, Satu Diantaranya Berasal Dari Metro, Berikut Daftar Nama dan Jabatan?

    Bupati Ardito Lantik 10 Pejabat Eselon II, Satu Diantaranya Berasal Dari Metro, Berikut Daftar Nama dan Jabatan?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kejari Panggil Pelapor Kasus Dugaan Korupsi di Pemkab Lamteng, Libatkan Dua Penguasa dan Paman Bupati 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengaku Paman Bupati Lamteng, Dugaan Pengkondisian Proyek Jual Beli Seragam Batik Sekolah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga Keluhkan Tarif Parkir RS Mitra Mulia Husada, Biaya Tak Sesuai Jam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seorang Karyawan Lesing Ternama di Lamteng Tipu dan Hamili Gadis Warga Bandarjaya Timur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dugaan Pungli Berkedok Koperasi Korpri Lamteng Berjaya, ASN Sebut Ada Tekanan Pimpinan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Soal Potongan Dana P2L Oknum KWT Berjaya Resmi Dilaporkan Kejaksaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pelaku Perampokan dan Pembunuhan di Bandarsurabaya Ditangkap Team Tekab 308 Polres Lamteng

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Usai Waka 1, Kini Sekretaris dan Bendahara Koperasi Korpri Berjaya Dipanggil Kejari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sumarsono: Hasil Rapat Pleno PDI-P, Ardito Wijaya – I Komang Koheri Maju di Pilkada Lamteng 2024

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Advertorial
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami

© 2022 Senopati News

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Berita Daerah
  • Berita Hukum
  • Berita Pendidikan
  • Berita Politik
  • Advertorial

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist