Lampung Tengah, Senopatinews.com
Kapolres Lampung Tengah (Lamteng), AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya S.I.K.,M.Si memimpin upacara, pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) Aipda Rudi Suryanto (RS) anggota Polsek Way Pengubuan, di halaman Mapolres setempat, Jumat (16/09/2022).
Aipda RS dipecat dengan tidak hormat akibat ulahnya yang menembak mati rekan sekantornya Aipda Ahmad Karnain Bhabinkamtibmas Polsek Way Pengubuan Polres Lamteng, karena merasa tersinggung terhadap korban yang dinilai sering mengejeknya, Rabu (4/9/2022) sekira pukul 21.30 WIB.
Sebelumnya, sidang kode etik terhadap Aipda RS, telah digelar di aula Admani Wedhana Polres Lamteng dengan menghadirkan 28 orang, 11 diantaranya masyarakat sipil, Rabu (08/09/2022).
Selain, dipecat dengan tidak hormat (PTDH) Rudi Suryanto juga masih akan menghadapi tuntutan pidana umum.
Kapolres Lamteng, AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya menjelaskan, berkas perkara polisi tembak polisi telah dilimpahkan tahap 1 ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamteng, Rabu (08/09/2022).
Kapolres menyatakan, dari arahan apel, PTDH kepada RS ditujukan untuk efek jera anggota. Terkait pengggunaan senjata api bagi anggota.
Menurutnya, anggota sebelum diberikan senjata terlebih dahulu menjalani berbagai proses, baik administrasi dan juga psikologi.
Bahkan, bagi yang telah memegang senjata, para personil selalu dikontrol oleh kesehatannya. Selain, persyaratan adminstrasi juga ada test psikologi untuk mengetahui mental anggota itu sendiri.
“Kami juga rutin memberikan pembekalan dan penguatan mental terhadap anggota. Kemarin juga kami baru menyelenggarakan Bimbingan rohani dan mental, dengan menghadirkan para tokoh agama, masing masing agama,” jelasnya.
Disisi lain, Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandora Arsyad yang juga hadir pada upacara PTDH terhadap Aipda RS menjelaskan, pemecatan dengan tidak hormat terhadap Aipda RS , setelah sebelumnya pelaku menjalani sidang kode etik.
Menurut Pandra, selain di PTDH Aipda RS juga menghadapi tuntutan pidana umum, dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.
“RS dikenakan Pasal 340 subside 338 KUHPidana,” jelasnya.
Pandra mengatakan, Pasal 340 subsider 338 KUHPidana, tentang barang siapa dengan sengaja, dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain.
“Diancam pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun,” pungkasnya.
Pandra menjelaskan, bahwa sebelumnya Aipda RS juga telah dikenakan kode Etika Kelembagaan, Pasal 13 ayat (1) PP No: 01/2003 junto Pasal 5 ayat (1B). Perpol No: 07/2022.
Kemudian, Etika kepribadian Pasal 13 ayat (1) PP No: 01/2003 junto Pasal 8 huruf C, Perpol No: 07/2022 Pasal 13 ayat (1) Perpol No: 01/2003 junto Pasal 13 hurufM Perpol No: 07/2022.(*)
Redaksi Senopatinews.com
![]()

