Lampung Tengah, senopatinews.com
Tim Tekab 308 Presisi Polsek Terbanggibesar, Polres Lampung Tengah, berhasil membongkar kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang menyasar toko ponsel Jaya Celluler di Jalan Proklamator Raya, Kelurahan Bandarjaya Barat. Dua dari tiga orang pelaku berhasil diringkus hingga ke wilayah Bekasi, Jawa Barat.
Kedua pelaku yang diamankan yakni MY (47), warga Bandarjaya Timur, Lampung Tengah, dan SF 50), warga Bekasi Selatan. Sementara itu, satu pelaku lainnya bernama AB alias Gemoy yang berperan sebagai penadah kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kapolres Lampung Tengah AKBP Zaldy Kurniawan mengonfirmasi penangkapan para tersangka. Aksi pencurian tersebut pertama kali diketahui pada Minggu (27/9/2026) pagi saat karyawan toko hendak membuka tempat usaha.
“Saat masuk, saksi melihat belasan unit ponsel yang sebelumnya berada di atas meja dalam keadaan tersegel sudah lenyap. Korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Terbanggibesar,” ujar AKBP Zaldy.
Dalam aksinya, para pelaku masuk ke dalam toko pada malam hari dengan memanjat menggunakan tangga. Komplotan ini menggasak 11 unit ponsel merek Samsung berbagai tipe kelas atas serta satu unit smartwatch mewah. Total kerugian yang dialami pemilik toko, Toni (47), diperkirakan mencapai Rp135 juta.
Berdasarkan penyelidikan intensif usai menerima laporan resmi pada Rabu (30/9/2026), tim gabungan Tekab 308 Polsek Terbanggi Besar mendeteksi keberadaan para pelaku di wilayah Kota Bekasi. Petugas bergerak cepat melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan kedua tersangka pada Senin (5/10/2026).
Dari tangan para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa dua unit ponsel Samsung Galaxy A17, satu unit Samsung Watch Ultra 2, serta uang tunai Rp150.000 hasil penjualan barang curian.
“Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku nekat mencuri untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Barang hasil curian sebagian telah dijual kepada pelaku lain yang saat ini masih kita buru (DPO),” tambah Kapolres.
Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Terbanggibesar untuk proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 477 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan. (Red)
![]()

