Lampung Timur, Senopatinews.com
Isu bahwa kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak yang terjadi pada 2012 lalu telah kedaluwarsa dibantah keras oleh pihak kuasa hukum korban. Adv. Assc. Prof. Dr. Bennadi, S.H., M.H., menegaskan bahwa secara hukum perkara tersebut masih terus berjalan dan aparat penegak hukum wajib memburu tiga tersangka yang masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
Pernyataan ini disampaikan Bennadi pada Kamis (23/7/2026) guna meluruskan narasi dan spekulasi yang belakangan ramai beredar di media sosial.
“Perkara ini belum kedaluwarsa. Selama ketiga tersangka belum tertangkap, aparat penegak hukum tetap memiliki kewajiban untuk melanjutkan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Bennadi.
Bennadi menjelaskan, bahwa anggapan netizen terkait gugurnya status hukum perkara tersebut sama sekali tidak memiliki dasar yang kuat.
Sejak 2012, proses penyidikan telah bergulir hingga menetapkan empat orang tersangka, satu tersangka berhasil ditangkap, disidangkan di Pengadilan Negeri Sukadana, dan dijatuhi hukuman 10 tahun penjara. Lalu, tiga tersangka melarikan diri dan hingga kini masih berstatus DPO.
Menurutnya, penetapan status DPO adalah bukti nyata bahwa proses hukum telah berjalan. Oleh karena itu, hukum tidak otomatis berhenti hanya karena para pelaku melarikan diri. Putusan atas satu pelaku pun tidak menghapus pertanggungjawaban pidana bagi pelaku lainnya.
Guna memperkuat argumennya, Bennadi mengacu pada serangkaian payung hukum, di antaranya: Pasal 78 dan Pasal 79 KUHP UU Perlindungan Anak Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2020.
Atas dasar aturan-aturan tersebut, perkara yang sudah masuk dalam tahap penetapan tersangka dan DPO tetap legal untuk dilanjutkan kapan pun para buronan tersebut berhasil dibekuk.
Sebagai penutup, Bennadi mendesak jajaran Polres Lampung Timur untuk tidak mengendurkan pencarian terhadap ketiga buronan tersebut demi memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan yang nyata bagi korban.
Ia menegaskan, langkah yang ditempuhnya bukanlah bentuk intervensi, melainkan murni menjalankan amanat undang-undang dalam mendampingi korban kejahatan seksual. Kasus ini pun kini kembali menyita perhatian publik, menanti ketegasan aparat dalam menuntaskan penangkapan para pelaku yang masih berkeliaran. (Red)
![]()

