Metro, Senopatinews.com
Lembaga Pemerhati Nasional Indonesia Membangun (LP-NASDEM), melaporkan dugaan tindak pidana korupsi terkait anggaran Pengelolaan Informasi dan Media Komunikasi Diskominfo Kota Metro TA 2025 sebesar Rp 6.422.371.739,- ke Ditreskrimsus Polda Lampung.
Hal itu, setelah adanya ketidakjelasan terkait anggaran media yang telah dijanjikan sebelumnya, melalui portal PLID (Pengelolaan Layanan Informasi dan Dokumentasi) Kota Metro.
“Awalnya kami hanya ingin konfirmasi, tapi yang didapat cuma diam sunyi total,” ujar Asep Zakaria, Kepala Devisi Penindakan LP NASDEM.
Terlebih lanjutnya, surat konfirmasi nomor 400/KONFIRMASI/DPW–LP NASDEM/XI/2025 telah dikirim pada 10 November 2025. Namun, hingga 3 hari kerja lewat – batas waktu yang ditetapkan – tidak ada respons sama sekali dari Kepala Dinas Diskominfo, Sri Amanto.
“Sikap diam ini bukan cuma kurang sopan, tapi membuat dugaan ketidakwajaran makin kuat. Rp 6,4 miliar bukan uang receh – ini uang rakyat yang seharusnya bermanfaat,” ucap Asep.
Penelusuran LP NASDEM diplid.metrokota.go.id mengungkapkan kejanggalan.
-Hanya 399 dokumen yang diunggah – jumlah yang mengkhawatirkan untuk anggaran miliaran.
– Mayoritas dokumen berupa foto – bukan kontrak, SPJ, atau bukti pembayaran yang lengkap.
– Tidak ada satupun kesesuaian antara jumlah dokumen dengan nilai realisasi anggaran yang fantastis.
Dari sini, LP NASDEM menduga, adanya indikasi.
1. Pemborosan atau mark-up yang besar pada penggunaan anggaran.
2. Pertanggungjawaban fiktif – output yang dicatat tidak sesuai dengan realitas.
3. Pelanggaran UU KIP – tidak ada transparansi yang dijanjikan.
Sebelum LP NASDEM melaporkan, masyarakat khususnya media yang berada di Kota Metro sudah teriak kesal. Ketua Pemerhati Anggaran Lampung, Junaidi, dengan nada geram menyatakan.
“Ini adalah penghinaan bagi akal sehat masyarakat! Ditengah himpitan ekonomi, uang rakyat dihambur-hamburkan untuk proyek ‘siluman’ yang tidak jelas juntrungannya,” ungkap Junaidi.
Dokumen Laporan Kinerja Diskominfo Triwulan I-II 2025 yang ditandatangani Sri Amanto menyebutkan proyek PLID bertujuan, penyederhanaan alur unggah dan peningkatan monitoring. Namun, Junaidi menilai ini cuma “lip service” belaka.
“Jangan cuma kasih laporan asal bapak senang dengan jargon kosong! Rakyat mau lihat bukti, bukan cuma foto-foto yang tidak berarti,” tandasnya.
LP NASDEM meminta Ditreskrimsus Polda Lampung untuk bertindak cepat, untuk melakukan penyelidikan dan audit investigatif terhadap anggaran TA 2025. Serta memanggil dan periksa pejabat terkait (PPK, PPTK, KPA, dan penyedia). Amankan semua dokumen (kontrak, SPJ, bukti pembayaran, dan data PLID). Lakukan pemeriksaan forensik digital untuk membongkar kebenaran. Proses pihak yang terbukti bersalah sesuai UU Tipikor.
“Ada UU Tipikor dan UU KIP yang harus dijunjung tinggi. Kami tidak menuduh, tapi kami meminta penegakan hukum yang tegas. Ketika OPD tidak menjawab, publik berhak tahu apa yang sedang terjadi,” tegas Asep.
Sampai saat ini, Sri Amanto masih enggan memberikan komentar apapun. Bahkan saat ditanya langsung oleh awak media, pada Senin (17/11), ia hanya memalingkan wajah dan tak mau berbicara.
Masyarakat Kota Metro berharap Polda Lampung dapat segera bertindak dan membongkar persoalan anggaran yang saat ini menjadi keresahan dikalangan media. (Tim Redaksi)
![]()

