Rabu, Mei 13, 2026
No Result
View All Result
  • Login
Senopati News
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Berita Daerah
  • Berita Hukum
  • Berita Pendidikan
  • Berita Politik
  • Advertorial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Berita Daerah
  • Berita Hukum
  • Berita Pendidikan
  • Berita Politik
  • Advertorial
No Result
View All Result
Senopati News
Home Berita Hukum

Empat Tahun Ditetapkan DPO, Mantan Kakam di Lamteng Ditangkap Gabungan Kejaksaan, Terpidana Bersembunyi Dihutan Register 

Senopatinews by Senopatinews
Desember 4, 2025
in Berita Hukum
0 0
0
Empat Tahun Ditetapkan DPO, Mantan Kakam di Lamteng Ditangkap Gabungan Kejaksaan, Terpidana Bersembunyi Dihutan Register 
0
SHARES
227
VIEWS
Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

Lampung Tengah, Senopatinews.com

Pelarian Muhamad Azhari bin Darpin, mantan Kepala Kampung Linggapura periode 2013–2018, terpidana kasus korupsi yang buron sejak 2021, berakhir pada Rabu (04/12/2025).

Hal itu setelah tim gabungan Kejati Lampung dan Kejari Lampung Tengah menangkapnya di kawasan hutan register Marga Jaya, Selagai Lingga. Ia diamankan tanpa perlawanan di medan yang sulit dijangkau.

Azhari, memilih bersembunyi di area hutan lindung yang dikenal memiliki jalur sempit, vegetasi rapat, serta akses terbatas. Lokasi persembunyian berada di wilayah yang beberapa tahun lalu menjadi titik operasi kontra-terorisme, sehingga memiliki karakter medan berisiko tinggi.

Penangkapan dilakukan sekitar pukul 11.00 WIB. Tim yang dipimpin Miryando Eka Putra dari Kejati Lampung dan Alfa Dera dari Kejari Lampung Tengah melakukan penyisiran berlapis sebelum menemukan Azhari. Medan yang dilalui hanya bisa ditempuh dengan berjalan kaki, melewati kontur lembah, tanah basah, dan semak-semak padat.

Hasil pemetaan intelijen menunjukkan bahwa Azhari memanfaatkan kondisi hutan yang sunyi dan jalur tidak resmi yang biasa digunakan warga untuk perladangan sebagai tempat bersembunyi. Strategi itu membuat keberadaannya sulit dideteksi selama lebih dari tiga tahun.

Azhari merupakan terpidana korupsi berdasarkan Putusan Pengadilan Tipikor Tanjungkarang Nomor 5/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Tjk. Dalam perkara tersebut, ia dijatuhi hukuman 1 tahun 8 bulan penjara, denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp143.978.130 subsider 6 bulan penjara.

Setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, Azhari tidak memenuhi kewajiban menjalani eksekusi. Ia kemudian ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 2021 dan menghilang dari pemantauan hingga ditangkap di kawasan hutan Marga Jaya.

Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Tengah, Rita Susanti, menyatakan bahwa penangkapan ini sekaligus menutup seluruh daftar buronan korupsi di wilayah hukumnya.

“Dengan tertangkapnya Azhari, tidak ada lagi terpidana korupsi yang berstatus DPO di Lampung Tengah. Ini bukti komitmen kami menegakkan putusan pengadilan hingga tuntas,” ujarnya.

Ia juga mengapresiasi keberanian dan profesionalisme tim yang menembus kawasan berisiko tinggi untuk melakukan penangkapan.

“Meski lokasi persembunyian berada dekat wilayah yang pernah menjadi titik operasi teroris, tim tetap bekerja secara terukur dan berhasil mengamankan terpidana,” ungkapnya.

Usai ditangkap, Azhari diserahkan kepada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Lampung Tengah untuk menjalani eksekusi pidana badan. Kejaksaan juga akan menelusuri aset guna memastikan pemenuhan kewajiban uang pengganti. Penegakan putusan, kata Kejaksaan, merupakan bagian penting dalam menjaga kepastian hukum dan kepercayaan publik. (*)

 

Loading

Senopatinews

Senopatinews

Media yang memberikan informasi Terkini dan Terpercaya

Berita Populer

  • Bupati Ardito Lantik 10 Pejabat Eselon II, Satu Diantaranya Berasal Dari Metro, Berikut Daftar Nama dan Jabatan?

    Bupati Ardito Lantik 10 Pejabat Eselon II, Satu Diantaranya Berasal Dari Metro, Berikut Daftar Nama dan Jabatan?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kejari Panggil Pelapor Kasus Dugaan Korupsi di Pemkab Lamteng, Libatkan Dua Penguasa dan Paman Bupati 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengaku Paman Bupati Lamteng, Dugaan Pengkondisian Proyek Jual Beli Seragam Batik Sekolah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga Keluhkan Tarif Parkir RS Mitra Mulia Husada, Biaya Tak Sesuai Jam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seorang Karyawan Lesing Ternama di Lamteng Tipu dan Hamili Gadis Warga Bandarjaya Timur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dugaan Pungli Berkedok Koperasi Korpri Lamteng Berjaya, ASN Sebut Ada Tekanan Pimpinan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Soal Potongan Dana P2L Oknum KWT Berjaya Resmi Dilaporkan Kejaksaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pelaku Perampokan dan Pembunuhan di Bandarsurabaya Ditangkap Team Tekab 308 Polres Lamteng

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Usai Waka 1, Kini Sekretaris dan Bendahara Koperasi Korpri Berjaya Dipanggil Kejari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sumarsono: Hasil Rapat Pleno PDI-P, Ardito Wijaya – I Komang Koheri Maju di Pilkada Lamteng 2024

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Advertorial
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami

© 2022 Senopati News

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Berita Daerah
  • Berita Hukum
  • Berita Pendidikan
  • Berita Politik
  • Advertorial

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist