Tanggamus, Senopatinews.com
Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Talang Padang Topo Dasawulan S.H., M.H. didampingi Jaksa Fasilitator M. Alif Ghifari S.H., M.H. melaksanakan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratife (Restorative Justice/ RJ) dalam perkara tindak pidana Pencurian yang melanggar pasal 363 Ayat 1 ke- 4 KUHP, Senin, (29/9/2025).
Dalam siaran pers NOMOR : B-08/L.8.19.8/Kph.3/09/2025 disebutkan, kronologi dan alasan pertimbangan dalam pelaksanaan penyelesaian perkara melalui penghentian penuntutan dengan keadilan restorative (restorative justice) pada tindak pidana pencurian tersebut yaitu.
1. Para tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan tindak pidana.
2. Telah terjadi kesepakatan perdamaian antara para tersangka dengan korban yang disaksikan oleh para Kepala Pemerintahan setempat (Kepala Pekon) dan Pihak Bhabinkamtibmas.
3. Adanya Respon positif dari Masyarakat. Bahwa para tersangka menyesali atas perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya kembali.
Menurut Topo, hal tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Edaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Nomor : 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 dan Pedoman Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Nomor : B-2453/E/Ejp/09/2022 dalam hal Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
“Yang kami harapkan dari Pelaksanaan Restorative Justice (RJ) ini bukan sekadar menghentikan penuntutan, tetapi juga memulihkan hubungan antara pelaku dan korban, serta menciptakan efek jera dengan pendekatan kemanusiaan dan bukan pada pembalasan,” ujarnya.
Dirinya menerangkan kronologis perbuatan yang dilakukan oleh dua tersangka. Saat itu pada Kamis tanggal 10 Juli 2025 sekira jam 11.30 WIB Tersangka IYP dan Tersangka WRS berboncengan mengendarai sepeda motor untuk mencari buah kakao, selanjutnya pada saat melintas di daerah Dusun Way Manak, Pekon Taman Sari, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus para Tersangka melihat satu unit sepeda motor Honda Beat warna Hitam tahun 2022 milik saksi yang juga Korban (AM) dalam keadaan kunci kontak sepeda motor masih menempel dan terparkir di teras rumah miliknya.
“Karena melihat suasana sekitar rumah sepi lalu para tersangka berputar arah menuju sepeda motor milik saksi korban, kemudian Tersangka IYP mendekati sepeda motor tersebut setelah itu langsung menghidupkan sepeda motor milik saksi korban dan membawa pergi kendaraan tersebut,” paparnya.
Namun, pada saat para tersangka berusaha membawa pergi kendaraan tersebut, saksi korban dari dalam rumah mendengar suara sepeda motor miliknya berbunyi lalu saksi korban dibantu warga berusaha mengejar para tersangka dan berhasil ditangkap dan diamankan ke pihak berwajib. (*)
![]()

