Minggu, Juni 14, 2026
No Result
View All Result
  • Login
Senopati News
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Berita Daerah
  • Berita Hukum
  • Berita Pendidikan
  • Berita Politik
  • Advertorial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Berita Daerah
  • Berita Hukum
  • Berita Pendidikan
  • Berita Politik
  • Advertorial
No Result
View All Result
Senopati News
Home Berita Hukum

Kejari Lamtim Tetapkan Tiga Tersangka Dugaan Kasus Korupsi Proyek Sumur Bor Senilai 8,4 Miliar

Senopatinews by Senopatinews
September 12, 2023
in Berita Hukum
0 0
0
Kejari Lamtim Tetapkan Tiga Tersangka Dugaan Kasus Korupsi Proyek Sumur Bor Senilai 8,4 Miliar
0
SHARES
230
VIEWS
Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

Lampung Timur, Senopati news.com

Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Timur (Lamtim ) resmi menetapkan tiga tersangka dugaan kasus Tindak Pidana Korupsi Proyek Pembangunan Sumur Bor pada Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Lampung Timur Tahun Anggaran 2021 di 56 titik dengan alokasi anggaran sebesar 8,4 Miliar.

Ketiga tersangka atas nama Drs. Mulyanda, Widiyo Pramono dan Hadi Sucahyo ditahan pada Selasa (12/10/2023) sekira Pukul 16.00 WIB.

Penetapan ketiga tersangka, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan dalam rangka perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Lampung Nomor : PE.03.03/SR/S-1353/PW08/5/2023 tanggal 08 September 2023, atas kasus tersebut terdapat penyimpangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 2.568.075.026,49 (Dua milyar lima ratus enam puluh delapan juta tujuh puluh lima ribu dua puluh enam koma empat puluh sembilan rupiah).

Drs. Mulyanda Bin Sofyan Surie dan lainnya disangka melanggar : Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 31 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP;

Bahwa Tersangka Drs. Mulyanda Bin Sofyan Surie dan lainnya ditahan oleh Penyidik Kejaksaaan Negeri Lampung Timur selama 20 (Dua puluh) hari sejak tanggal 12 September 2023 s/d 31 September 2023.

Menurut pihak Kejaksaan, pertimbangan penahanan ketiga tersangka karena  dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.

“Bahwa proses penahanan tersebut berjalan dengan lancar dan aman tanpa kendala maupun perlawanan dari tersangka,” pungkas pihak Kejaksaan. (*)

Redaksi Senopatinews.com

Loading

Senopatinews

Senopatinews

Media yang memberikan informasi Terkini dan Terpercaya

Berita Populer

  • Bupati Ardito Lantik 10 Pejabat Eselon II, Satu Diantaranya Berasal Dari Metro, Berikut Daftar Nama dan Jabatan?

    Bupati Ardito Lantik 10 Pejabat Eselon II, Satu Diantaranya Berasal Dari Metro, Berikut Daftar Nama dan Jabatan?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kejari Panggil Pelapor Kasus Dugaan Korupsi di Pemkab Lamteng, Libatkan Dua Penguasa dan Paman Bupati 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengaku Paman Bupati Lamteng, Dugaan Pengkondisian Proyek Jual Beli Seragam Batik Sekolah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga Keluhkan Tarif Parkir RS Mitra Mulia Husada, Biaya Tak Sesuai Jam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seorang Karyawan Lesing Ternama di Lamteng Tipu dan Hamili Gadis Warga Bandarjaya Timur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dugaan Pungli Berkedok Koperasi Korpri Lamteng Berjaya, ASN Sebut Ada Tekanan Pimpinan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Soal Potongan Dana P2L Oknum KWT Berjaya Resmi Dilaporkan Kejaksaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pelaku Perampokan dan Pembunuhan di Bandarsurabaya Ditangkap Team Tekab 308 Polres Lamteng

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Usai Waka 1, Kini Sekretaris dan Bendahara Koperasi Korpri Berjaya Dipanggil Kejari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sumarsono: Hasil Rapat Pleno PDI-P, Ardito Wijaya – I Komang Koheri Maju di Pilkada Lamteng 2024

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Advertorial
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami

© 2022 Senopati News

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Berita Daerah
  • Berita Hukum
  • Berita Pendidikan
  • Berita Politik
  • Advertorial

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist