Lampung Tengah, Senopatinews.com
Pembekuan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Ormas Bidik Kabupaten Lampung Tengah, yang dilakukan oleh Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Ormas Bidik Lampung, dinilai cacat hukum.
Pembekuan itu, berdasarkan surat Keputusan No.001/SK-PMBK/DPD- BIDIK/LMP/III/2023, pada tanggal 23 Maret 2023. Meski demikian, dirasa tidak sesuai prosedur sehingga diduga tidak melalui mekanisme dalam AD/ART yang ada, pada ormas tersebut.
“Secara pribadi, saya sebagai ketua DPC Bidik Lamteng tidak ada permasalahan jika memang ada pembekuan untuk DPC Bidik Lamteng. Salah kami apa, sejauh mana tingkat fatalnya sampai dibekukan. Kalau kami dibekukan dengan alasan yang tidak jelas, saya tidak terima,” kata Herman.
Disinyalir, pembekuan yang terjadi lebih menjurus kepada masalah pribadi Ketua DPD Lampung kepada Ketua DPC Lamteng. Sebab, kegiatan organisasi banyak dilakukan oleh DPC ketimbang DPD. Sedangkan pelanggaran apa yang telah DPC Lamteng lakukan. Sebab, dalam AD/ART pada, Pasal 37 huruf A, ayat 1, 2 dan 3 jelas harus ada teguran lisan dan tertulis dan seterusnya. Sedangkan DPC Lamteng tidak menerima,” paparnya.
Herman menerangkan, DPC Bidik Lamteng langsung menerima surat pembekuan tertanggal 23 Maret 2023, yang itu tidak diterima secara langsung. Hal tersebut menunjukan bahwa DPD Bidik Lampung tidak profesional dalam menjalankan organisasi.
“Jika seperti ini artinya Bidik Lamteng sudah melakukan pelanggaran berat sesuai anggaran dasar Pasal 38. Disitu ada tujuh poin yang masuk dalam katagori pelanggaran berat. Setau saya poin tersebut tidak ada yang masuk. Jadi apa alasannya DPC Bidik Lamteng dibekukan,” ungkapnya.
Dirinya juga telah bekoordinasi dengan DPP Ormas Bidik pusat terkait hal ini. Namun yang menjadi pertanyaannya, bagaimana DPD Bidik Lampung tidak memberikan surat tembusan kepada DPP terkait pembekuan DPC Lamteng.
“Saya heran. Tadi saya nelpon ketum, ketum belum tau ada pembekuan. Seharusnya kalau memang kami sudah dibekukan harusnya ada surat tembusan dong ke DPP. Ini yg namanya sudah menyalahi aturan,” Tegas Herman.
Dirinya menuturkan, menurut keterangan Ketua Umum DPP Ormas Bidik Adv. Alamsyah SH.,M.SI.,CLA ada enam kreteria pelanggaran berat untuk membekukan suatu DPD atau DPC, meskipun itu menang itu kewenangan DPD untuk pembekuan DPC.
“Itu memang kewenangan DPD, terkait hal ini saya belum melakukan komunikasi dengan Ketua DPD Lampung. Nanti saya coba telpon Dodi Ketua DPD Bidik Lampung untuk menanyakan hal ini ” Ujar Herman menirukan ketua Umum DPP Bidik. (*)
Redaksi Senopatinews.com
![]()

