Senin, Oktober 5, 2026
No Result
View All Result
  • Login
Senopati News
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Berita Daerah
  • Berita Hukum
  • Berita Pendidikan
  • Berita Politik
  • Advertorial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Berita Daerah
  • Berita Hukum
  • Berita Pendidikan
  • Berita Politik
  • Advertorial
No Result
View All Result
Senopati News
Home Berita Hukum

Kejari Pesawaran Buru Pelaku Korupsi Dana Bos, Tiga Orang Sudah di Tahan

Senopatinews by Senopatinews
November 8, 2022
in Berita Hukum
0 0
0
Kejari Pesawaran Buru Pelaku Korupsi Dana Bos, Tiga Orang Sudah di Tahan
0
SHARES
201
VIEWS
Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

Pesawaran, Senopatinews.com

Empat orang pengurus Yayasan Pondok Pesantren Darul Huffaz Kabupaten Pesawaran di tetapkan sebagai tersangka penyalah gunaan Dana Bantuan Oprasional Sekolah (Bos) Madrasah tahun anggaran 2011-2021 Oleh Kejaksaan Negeri Pesawaran, satu di antaranya dalam pengejaran.

Kajari Pesawaran, Diana Wahyu Widiyanti menerangkan bahwa, di tetapkannya pengurus Ponpes tersebut sebagai tersangka lantaran melanggar pasal 2 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Perbuatan mereka mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 2,3 miliar lebih, yang mana BOS Madrasah Pondok Pesantren Darul Huffaz tahun anggaran 2019-2021, di selewengkan dengan modus operandi, membuat pertanggungjawaban fiktif,” kata Diana, Selasa (8/11/2022).

Lanjutnya, dana BOS Madrasah yang dicairkan oleh para tersangka tidak digunakan sebagaimana yang direncanakan untuk pembangunan sekolah, melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi masing-masing dari para tersangka. Dengan penetapan tersangka ini, pihaknya telah melakukan penahanan terhadap tiga tersangka inisial AS, TSA, dan AD.

“Sebelum melakukan penahanan, kami sudah melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap ketiganya, hasilnya, para tersangka dalam keadaan sehat, sehingga mereka langsung ditahan di rumah tahanan kelas I Way Hui, Bandar Lampung,”Paparnya.

Sedangkan, satu tersangka lagi dengan inisial MI masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), karena yang bersangkutan tidak berada di Lampung, namun pihak Kejaksaan sedang melakukan upaya untuk segera menangkap pelaku.

Diketahui tersangka yang ditetapkan pada kasus penyelewengan dana BOS Madrasah Pondok Pesantren Darul Huffaz yaitu : AS berstatus Kepala Madrasah Ibtidaiyah Pondok Pesantren Darul Huffaz dari tahun 2018 sampai dengan 2022. Lalu TSA Kepala Madrasah Tsanawiyah Pondok Pesantren Darul Huffaz dari tahun 2020 sampai dengan 2022 dan AD Kepala Madrasah Aliyah Pondok Pesantren Darul Huffaz dari tahun 2018 sampai dengan 2022, serta MI Direktur Pendidikan Pondok Pesantren Darul Huffaz dari tahun 2018 sampai dengan 2021, masih DPO,” Pungkasnya.

Redaksi Senopatinews.com

Loading

Senopatinews

Senopatinews

Media yang memberikan informasi Terkini dan Terpercaya

Berita Populer

  • Bupati Ardito Lantik 10 Pejabat Eselon II, Satu Diantaranya Berasal Dari Metro, Berikut Daftar Nama dan Jabatan?

    Bupati Ardito Lantik 10 Pejabat Eselon II, Satu Diantaranya Berasal Dari Metro, Berikut Daftar Nama dan Jabatan?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kejari Panggil Pelapor Kasus Dugaan Korupsi di Pemkab Lamteng, Libatkan Dua Penguasa dan Paman Bupati 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengaku Paman Bupati Lamteng, Dugaan Pengkondisian Proyek Jual Beli Seragam Batik Sekolah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga Keluhkan Tarif Parkir RS Mitra Mulia Husada, Biaya Tak Sesuai Jam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seorang Karyawan Lesing Ternama di Lamteng Tipu dan Hamili Gadis Warga Bandarjaya Timur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dugaan Pungli Berkedok Koperasi Korpri Lamteng Berjaya, ASN Sebut Ada Tekanan Pimpinan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Soal Potongan Dana P2L Oknum KWT Berjaya Resmi Dilaporkan Kejaksaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pelaku Perampokan dan Pembunuhan di Bandarsurabaya Ditangkap Team Tekab 308 Polres Lamteng

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Usai Waka 1, Kini Sekretaris dan Bendahara Koperasi Korpri Berjaya Dipanggil Kejari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sumarsono: Hasil Rapat Pleno PDI-P, Ardito Wijaya – I Komang Koheri Maju di Pilkada Lamteng 2024

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Advertorial
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami

© 2022 Senopati News

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Berita Daerah
  • Berita Hukum
  • Berita Pendidikan
  • Berita Politik
  • Advertorial

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist