Tulang Bawang, Senopatinews.com
Kuasa Hukum MS, tersangka kasus yang diduga melakukan tindak pidana asusila terhadap beberapa anak dibawah umur meminta Hakim Pengadilan Negeri Tulang Bawang menilai dan memberikan keputusan yang tepat pada persidangan selanjutnya.
Hal itu terjadi, setelah tidak ditemukan titik terang pada Sidang Gugatan Praperadilan terkait Penahanan dan Penetapan tersangka oleh pihak kepolisian Polres Tulang Bawang, Polda Lampung di Pengadilan Negri Tulang Bawang Kamis 04/08/22.
Dalam agenda sidang pertama praperadilan tersebut, advokat Rajawali Nusantara Sakti menghadirkan Pengacara Hukum dan Ahli Hukum dari Universitas Lampung yaitu, Hendrico Tanjung S.H, Romi Handoko,S.H, Riyan Maulana, S.E.,S.H.,M.H, Nurkholis, S.H, untuk melakukan pembelaan terhadap tersangka MS yang diduga melakukan tindak pidana asusila.
Hendrico Tanjung pengacara tersangka MS mengatakan, dasar hukum pihaknya mengajukan praperadilan yakni berdasarkan Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014.
“Lembaga praperadilan berwenang untuk menguji sah atau tidak sahnya penetapan tersangka sebagai pintu masuk upaya paksa dan lainnya seperti penangkapan dan penetapan tersangka MS yang di lakukan oleh pihak oknum kepolisian polres tulang bawang,” jelasnya.
Rico sapaan akrabnya menilai, dalam proses penangkapan tersangka yang dilakukan oleh pihak kepolisian polres tulang bawang tidak mencukupi unsur dua alat bukti permulaan untuk melakukan penangkapan dan penahanan terhadap tersangka MS.
“Bukti yang seharusnya memperkuat pihak kepolisian untuk melakukan penangkapan dan penetapan sebagai tersangka harus membuktikan hasil Visum yang di keluarkan oleh pihak kedokteran dan bisa dibuktikan dipersidangan,” ungkapnya.
Adapun praperadilan yang diajukan oleh pihak pemohon guna mendengarkan keterangan dari beberapa saksi-saksi yang dihadirkan di persidangan dalam hal terkait penangkapan dan penetapan MS sebagai tersangka.
Sementara itu, kuasa hukum Advokat Madia Polda Lampung, mengapresiasi adanya gugatan praperadilan yang diajukan pemohon dalam penangkapan dan penetapan sebagai tersangka yang dilakukan oleh pihak kepolisian.
Menurutnya, Praperadilan merupakan mekanisme kontrol masyarakat kepada lembaga polri agar tidak sewenang-wenang dalam melakukan tugas dengan mengakomodir suatu permasalahan dan dalam KUHP lahirnya pasal-pasal yang mengakomodir hak-hak tersangka sebagai bentuk penghormatan hak asasi manusia.(*)
Laporan/Editor: Tim Senopatinews.com
![]()

