Kamis, Agustus 20, 2026
No Result
View All Result
  • Login
Senopati News
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Berita Daerah
  • Berita Hukum
  • Berita Pendidikan
  • Berita Politik
  • Advertorial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Berita Daerah
  • Berita Hukum
  • Berita Pendidikan
  • Berita Politik
  • Advertorial
No Result
View All Result
Senopati News
Home Berita Hukum

3 DPO Kasus Pemerkosaan Anak Dipastikan Tak Kedaluwarsa, Polisi Wajib Tangkap Pelaku

Senopatinews by Senopatinews
Agustus 12, 2026
in Berita Hukum
0 0
0
Kuasa Hukum Bantah Isu Kedaluwarsa Kasus Kekerasan Seksual Anak 2012: Tiga DPO Wajib Ditangkap!
0
SHARES
11
VIEWS
Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

Lampung Timur,senopatinews.com

Penanganan kasus tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang terjadi pada tahun 2012 di Lampung Timur dipastikan tidak akan melampaui batas kedaluwarsa hukum.

Tegasan ini disampaikan Prof,.Dr. Bennadi S.H.,M.H, pengacara kondang yang juga guru besar fakultas hukum Universitas Muhammadiyah Metro, guna meluruskan anggapan kekeliruan pandangan hukum yang menilai perkara tersebut telah kadaluwarsa karena faktor berlalunya waktu.

Klarifikasi hukum ini menekankan bahwa perkara tersebut sudah masuk dalam tahap penyidikan resmi sejak tahun 2012 oleh Polres Lampung Timur.

“Dalam perkara tindak pidana yang dilakukan secara bersama-sama ini, empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Satu pelaku di antaranya telah berhasil ditangkap dan dijatuhi vonis 10 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Sukadana,” ujarnya.

Sementara itu, tiga pelaku lainnya yang melarikan diri telah diterbitkan status Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh kepolisian pada tahun 2012, di mana status DPO tersebut juga tercantum jelas dalam pertimbangan putusan majelis hakim PN Sukadana.

Kajian Yuridis: Perhitungan Waktu Kedaluwarsa “Membeku”

Berdasarkan kajian yuridis yang mendalam, anggapan bahwa perkara ini telah kadaluwarsa secara hukum adalah tidak tepat. Terdapat beberapa argumentasi dan dasar hukum kuat yang membantahnya:

Penetapan DPO Menghentikan Perhitungan Waktu:

Berdasarkan Pasal 78 jo. Pasal 79 KUHP Lama, SEMA No. 4 Tahun 2020, serta Yurisprudensi Mahkamah Agung (salah satunya Putusan MA No. 1268 K/Pid/2018), tindakan hukum resmi berupa penetapan tersangka dan penerbitan DPO pada tahun 2012 secara otomatis membekukan (menghentikan) perhitungan tenggat waktu kedaluwarsa. Selama para pelaku berstatus buron, hitungan waktu tidak berjalan.

Perhitungan Usia Korban:

Sesuai Pasal 81 UU Perlindungan Anak dan Yurisprudensi MA (Putusan No. 89 K/Pid.Sus/2021), bagi korban anak di bawah umur (saat kejadian berusia 16 tahun), perhitungan tenggat waktu baru mulai berjalan saat korban genap berusia 18 tahun (tahun 2014). Dengan ancaman hukuman ditambah pemberatan 1/3 (karena dilakukan bersama-sama), batas alami baru akan tercapai pada 2026. Namun, karena penetapan DPO sudah terbit sejak 2012, waktu tersebut telah terhenti jauh sebelum batas akhir.

Tanggung Jawab Individu Pelaku:

Sesuai Putusan MA No. 345 K/Pid/2015, vonis pidana terhadap satu pelaku yang sudah disidangkan tidak menghapus tanggung jawab pidana bagi tiga pelaku lainnya. Vonis tersebut justru semakin memperkuat fakta peristiwa kekerasan seksual yang dilakukan secara bersama-sama.

Di sisi lain, keterlibatan lembaga bantuan hukum atau pengacara yang berencana mendampingi ketiga DPO tersebut dinilai sebagai langkah positif, selama bertujuan proaktif mendorong penegakan hukum.

Pendampingan yang didasari pemahaman hukum yang tepat dan hati nurani dinilai akan mempercepat proses hukum, menjamin para DPO untuk segera menyerahkan diri secara kooperatif, serta tidak mempersulit kerja aparat penegak hukum maupun mencederai rasa keadilan bagi korban dan keluarga.

Dirinya menegaskan, penegakan hukum atas kejahatan seksual terhadap anak merupakan kesepakatan nasional yang tidak memberikan ruang toleransi sedikit pun bagi para pelaku.

“Negara melalui POLRI wajib melanjutkan upaya penangkapan tanpa ragu, sebab kewajiban menuntut pelaku kejahatan terhadap anak tidak pernah gugur hanya karena pelaku melarikan diri,” pungkasnya. (Red) 

 

Loading

Senopatinews

Senopatinews

Media yang memberikan informasi Terkini dan Terpercaya

Berita Populer

  • Bupati Ardito Lantik 10 Pejabat Eselon II, Satu Diantaranya Berasal Dari Metro, Berikut Daftar Nama dan Jabatan?

    Bupati Ardito Lantik 10 Pejabat Eselon II, Satu Diantaranya Berasal Dari Metro, Berikut Daftar Nama dan Jabatan?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kejari Panggil Pelapor Kasus Dugaan Korupsi di Pemkab Lamteng, Libatkan Dua Penguasa dan Paman Bupati 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengaku Paman Bupati Lamteng, Dugaan Pengkondisian Proyek Jual Beli Seragam Batik Sekolah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga Keluhkan Tarif Parkir RS Mitra Mulia Husada, Biaya Tak Sesuai Jam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seorang Karyawan Lesing Ternama di Lamteng Tipu dan Hamili Gadis Warga Bandarjaya Timur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dugaan Pungli Berkedok Koperasi Korpri Lamteng Berjaya, ASN Sebut Ada Tekanan Pimpinan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Soal Potongan Dana P2L Oknum KWT Berjaya Resmi Dilaporkan Kejaksaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pelaku Perampokan dan Pembunuhan di Bandarsurabaya Ditangkap Team Tekab 308 Polres Lamteng

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Usai Waka 1, Kini Sekretaris dan Bendahara Koperasi Korpri Berjaya Dipanggil Kejari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sumarsono: Hasil Rapat Pleno PDI-P, Ardito Wijaya – I Komang Koheri Maju di Pilkada Lamteng 2024

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Advertorial
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami

© 2022 Senopati News

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Berita Daerah
  • Berita Hukum
  • Berita Pendidikan
  • Berita Politik
  • Advertorial

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist