Lampung Timur,senopatinews.com
Penanganan kasus tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang terjadi pada tahun 2012 di Lampung Timur dipastikan tidak akan melampaui batas kedaluwarsa hukum.
Tegasan ini disampaikan Prof,.Dr. Bennadi S.H.,M.H, pengacara kondang yang juga guru besar fakultas hukum Universitas Muhammadiyah Metro, guna meluruskan anggapan kekeliruan pandangan hukum yang menilai perkara tersebut telah kadaluwarsa karena faktor berlalunya waktu.
Klarifikasi hukum ini menekankan bahwa perkara tersebut sudah masuk dalam tahap penyidikan resmi sejak tahun 2012 oleh Polres Lampung Timur.
“Dalam perkara tindak pidana yang dilakukan secara bersama-sama ini, empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Satu pelaku di antaranya telah berhasil ditangkap dan dijatuhi vonis 10 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Sukadana,” ujarnya.
Sementara itu, tiga pelaku lainnya yang melarikan diri telah diterbitkan status Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh kepolisian pada tahun 2012, di mana status DPO tersebut juga tercantum jelas dalam pertimbangan putusan majelis hakim PN Sukadana.
Kajian Yuridis: Perhitungan Waktu Kedaluwarsa “Membeku”
Berdasarkan kajian yuridis yang mendalam, anggapan bahwa perkara ini telah kadaluwarsa secara hukum adalah tidak tepat. Terdapat beberapa argumentasi dan dasar hukum kuat yang membantahnya:
Penetapan DPO Menghentikan Perhitungan Waktu:
Berdasarkan Pasal 78 jo. Pasal 79 KUHP Lama, SEMA No. 4 Tahun 2020, serta Yurisprudensi Mahkamah Agung (salah satunya Putusan MA No. 1268 K/Pid/2018), tindakan hukum resmi berupa penetapan tersangka dan penerbitan DPO pada tahun 2012 secara otomatis membekukan (menghentikan) perhitungan tenggat waktu kedaluwarsa. Selama para pelaku berstatus buron, hitungan waktu tidak berjalan.
Perhitungan Usia Korban:
Sesuai Pasal 81 UU Perlindungan Anak dan Yurisprudensi MA (Putusan No. 89 K/Pid.Sus/2021), bagi korban anak di bawah umur (saat kejadian berusia 16 tahun), perhitungan tenggat waktu baru mulai berjalan saat korban genap berusia 18 tahun (tahun 2014). Dengan ancaman hukuman ditambah pemberatan 1/3 (karena dilakukan bersama-sama), batas alami baru akan tercapai pada 2026. Namun, karena penetapan DPO sudah terbit sejak 2012, waktu tersebut telah terhenti jauh sebelum batas akhir.
Tanggung Jawab Individu Pelaku:
Sesuai Putusan MA No. 345 K/Pid/2015, vonis pidana terhadap satu pelaku yang sudah disidangkan tidak menghapus tanggung jawab pidana bagi tiga pelaku lainnya. Vonis tersebut justru semakin memperkuat fakta peristiwa kekerasan seksual yang dilakukan secara bersama-sama.
Di sisi lain, keterlibatan lembaga bantuan hukum atau pengacara yang berencana mendampingi ketiga DPO tersebut dinilai sebagai langkah positif, selama bertujuan proaktif mendorong penegakan hukum.
Pendampingan yang didasari pemahaman hukum yang tepat dan hati nurani dinilai akan mempercepat proses hukum, menjamin para DPO untuk segera menyerahkan diri secara kooperatif, serta tidak mempersulit kerja aparat penegak hukum maupun mencederai rasa keadilan bagi korban dan keluarga.
Dirinya menegaskan, penegakan hukum atas kejahatan seksual terhadap anak merupakan kesepakatan nasional yang tidak memberikan ruang toleransi sedikit pun bagi para pelaku.
“Negara melalui POLRI wajib melanjutkan upaya penangkapan tanpa ragu, sebab kewajiban menuntut pelaku kejahatan terhadap anak tidak pernah gugur hanya karena pelaku melarikan diri,” pungkasnya. (Red)
![]()

