Lampung Tengah, Senopatinews.com
Dugaan fee rujukan dan manipulasi klaim di Rumah Sakit Mitra Mulia Husada, Bandarjaya, secara resmi dilaporkan salah satu masyarakat Lampung Tengah.
Menurut masyarakat yang enggan disebutkan namanya, persoalan ini telah masuk ketahap laporan resmi beserta bukti pendukung dan telah diterima langsung pihak BPJS Kesehatan Cabang Metro.
Ia mengatakan, laporan tersebut dilakukan berdasarkan informasi yang diterima dalam rangka mendorong peran serta masyarakat untuk pencegahan dan penyimpangan atau penyalahgunaan kewenangan Rumah Sakit MMH yang terindikasi menyalahi ketentuan hukum.
“Saya melaporkan persoalan ini ke BPJS cabang Metro agar dapat ditindaklanjuti dan menemui titik terang. Sebab, ini sudah termasuk dugaan pelanggaran serius yang menimbulkan keresahan karena dapat berdampak pada objektivitas pelayanan kesehatan pada masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Metro, dr. Bellza Riski Ananta, M.Kes., AAAK, menjelaskan, bahwa proses penelusuran sudah dimulai sejak laporan masuk.
“Kami telah menerima laporan resmi dan menyatakan bahwa langkah investigasi kini sedang berjalan,” jelasnya.
Ia menjelaskan bahwa pihaknya memerlukan pendalaman regulasi sebelum mengambil kesimpulan lebih jauh.
“Kami memerlukan waktu untuk investigasi lanjutan. Kami harus menelaah lebih dalam dari sisi regulasi dan hal-hal lainnya terkait kerjasama dengan fasilitas kesehatan,” jelasnya.
Sejak laporan diterima, tim Anti Kecurangan BPJS Kesehatan Metro langsung mengumpulkan bukti dan informasi awal. Tim tersebut juga melakukan analisa sesuai ketentuan yang berlaku.
“Investigasi sudah berjalan. Tim kami melakukan pengumpulan bukti, informasi, dan analisa sesuai regulasi,” ujarnya.
BPJS Kesehatan menegaskan bahwa dugaan manipulasi klaim atau masking data termasuk dalam kategori pelanggaran serius. Berdasarkan Permenkes Nomor 16 Tahun 2019, tindakan seperti itu merupakan indikasi fraud/penipuan atau kecurangan yang wajib ditindaklanjuti secara menyeluruh.
Terkait sanksi, BPJS Kesehatan menjelaskan bahwa pemberian tindakan administratif berada di bawah kewenangan tim Pencegahan Kecurangan (PK). Jenis sanksi dapat berupa teguran, pembinaan, pengembalian dana klaim, hingga penghentian kerja sama JKN apabila pelanggaran terbukti berat. Jika pelanggaran dilakukan berulang, pencabutan kerja sama dapat dilakukan.
Selain itu, BPJS memastikan bahwa bila ditemukan unsur pelanggaran hukum, temuan tersebut akan diteruskan kepada pihak yang berwenang seperti Dinas Kesehatan atau aparat terkait.
“Kami akan menindaklanjuti sesuai tupoksi kami. Bila ada unsur yang menjadi kewenangan pihak lain, tentu akan kami teruskan,” tutup dr. Bellza. (Tim Redaksi)
![]()

