Lampung Tengah, Senopatinews.com
Sejumlah walimurid SMP Swasta Bina Putra, yang berada di Kampung Sulusuban, Kecamatan Seputihagung, Lampung Tengah, mengeluhkan adanya dugaan pungutan serta penahanan ijazah yang dilakukan pihak sekolah.
Menurut beberapa walimurid yang meminta namanya tidak disebut mengatakan, pada tahun ajaran baru ini, pihak sekolah meminta biaya daftar ulang bagi siswa kelas VII sebesar 1.350.000 lalu kelas VIII sebesar Rp1.450.000 dan wali murid diharuskan mencicil sebesar Rp 500.000, serta kelas IX sebesar Rp 1.250.000 dan wali murid diharuskan mencicil sebesar Rp 300.000-500.000 sebagai dp.
“Semua itu diminta tanpa adanya rapat atau musyawarah terlebih dahulu kepada walimurid. Pihak sekolah beralasan uang tersebut digunakan untuk biaya daftar ulang, spp dan pembangunan gedung,” jelas mereka.
Sementara itu, penarikan uang tersebut diduga tidak memiliki dasar hukum terlebih dahulu untuk menentukan nominal kesanggupan orangtua/walimurid. Mereka, mengaku kaget dengan biaya yang diminta tanpa adanya rincian penggunaannya, meski tergolong sekolah swasta namun tetap mengacu pada peraturan Dinas Pendidikan Kabupaten Lamteng.
“Kan tidak semua orangtua/walimurid itu mampu, apalagi anak saya juga dapat bantuan PIP yang uangnya terpaksa digunakan untuk membayar cicilan daftar ulang atau komite,” tambahnya.
Tak hanya, itu terdapat juga orangtua yang mengeluhkan ijazah anaknya hingga kini ditahan pihak sekolah lantaran belum melunasi tunggakan komite.
“Ijazah anak saya sampai saat ini juga ditahan pihak sekolah, karena masih ada tunggakan. Harus lunas dulu baru bisa diambil,” keluhnya.
Saat ditanya ada berapa siswa yang ijazahnya masih tertahan? dirinya mengatakan, kemungkinan ada puluhan atau ratusan karena setiap tahun pasti ada siswa yang belum lunas biaya komite.
Mereka berharap, Dinas Pendidikan Lampung Tengah dapat membantu menyelesaikan persoalan ini agar apa yang menjadi keluhan orangtua/wali dapat segera diatasi terkait biaya daftar ulang dan penahanan ijazah.
Sementara itu, Kepala Sekolah Yayasan Bina Putra Suharni S.P saat ditemui diruang kerjanya pada Selasa (15/7/2025) mengatakan, terkait persoalan daftar ulang dan penahanan ijazah itu merupakan keputusan yayasan.
“Yang menentukan pihak Yayasan sesuai dengan kebutuhan yang ada disekolah. Saya hanya menjalankan aturan saja pak, tapi soal kebutuhan memang kami yang mengajukan ke pihak yayasan,” ujarnya.
Menurutnya, biaya tersebut digunakan untuk pendanaan guru honorer yang tidak bisa dibayarkan melalui dana BOS. Sebab, lanjutnya, Dana BOS hanya bisa dibayarkan untuk guru honorer yang sudah memiliki NUPTK dan belum sertifikasi.
Terlepas dari itu, terkait penahanan ijazah dirinya tidak menampik bahwa itu salah.
Soal penahanan ijazah, itu memang ada namun dirinya mengaku dilematis jika diberikan tanpa membayar tunggakan.
“Kalau dinilai salah ya memang salah, tapi kalau diberikan nanti minta semua terus yang bayar guru honorer siapa. Ada kewajiban dari orangtua yang harus diselesaikan karena menitipkan anaknya disekolah,” katanya.
Diakhir kalimat dirinya memberikan pernyataan sindiran ke orangtua/walimurid terkait biaya daftar ulang dan penahanan ijazah.
“Begini ya pak, kalau kita liat dari biaya nya itu sangat kecil sebulannya kurang lebih 100 ribu orangtua menabung. Nah setahun kan diatas satu jutaan. Sedangkan untuk uang jajan anak saja bisa memberikan 10 ribu dan bisa lebih perharinya, harusnya bisa dong bayar uang sekolah,” tutupnya. (*)
![]()

